Beacukai Batam Dianggap Gagal Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Polda Kepri Diminta Turun Tangan

Avatar

- Redaksi

Minggu, 2 Juli 2023 - 06:46 WIB

40302 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beacukai Batam Dianggap Gagal Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Polda Kepri Diminta Turun Tangan

Batam, Nasionaldetik.com – Aktivis Sosial dan Pemerhati Kebijakan Publik Kota Batam, Rico Yuliansyah menganggap bahwa Bea Cukai Kota Batam telah gagal dalam menjalankan Undang Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Rico Menyebutkan, pada Pasal 54 UU RI No. 39 Tahun 2007 menjelaskan bahwa pengedar rokok Ilegal bisa dipidana penjara paling sedikit 1 tahun atau denda paling sedikit 2 kali nilai Cukai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”, jelas Rico, Sabtu (01-07-23).

Lanjutnya, jika BC Batam serius menjalankan UU RI No. 39 Tahun 2007 tersebut, sudah dipastikan tidak akan ada pedagang di warung warung yang ada di kota batam berani untuk menjual rokok-rokok Ilegal secara bebas yang bermerk H&D, OFO, Manchester, Luffman dan lain-lain.

“BC Batam Itu tidak serius dalam memberantas Peredaran rokok-rokok ilegal. Jika serius, tidak akan mungkin pedagang di setiap warung yang ada di batam berani menjual rokok-rokok Ilegal tersebut dengan bebas dan dipajang di warung warungnya”, bebernya.

Baca Juga :  Puluhan Masyarakat Demo Dikejati Jambi, Minta Tela'ah Berkas Edi Mulyadi.

Selain itu, Bukan hanya dijual bebas di kota batam, Bahkan pengedaran rokok-rokok ilegal tersebut diduga dianggap sangat bebas bisa masuk ke kota batam dari luar negeri.

“Penyelundupannya dari luar negeri masuk ke batam diduga dilakukan begitu masif dan seperti sulit di ungkap. Padahal, sudah sangat jelas informasi atau statement Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam pada RDPU yang digelar untuk ke 2 kalinya”, sebutnya.

Tambahnya, peredaran rokok-rokok ilegal tersebut diperkirakan hingga milyaran batang per tahun dan beredar bukan saja di kota batam, melainkan infonya di seluruh kepri dan juga menyebar ke beberapa provinsi lainnya seperti Riau, Jambi, Sumbar dan lain-lain.

“Rokok-rokok ilegal tersebut diperkirakan beredar hingga milyaran batang per tahun dan beredar bukan hanya di batam, melainkan di seluruh kepri dan beberapa provinsi lainnya seperti Jambi, Riau, Sumbar dan lain-lain”, cetusnya.

Sambungnya, Jikapun selama ini BC Batam telah berhasil menggagalkan Penyelundupan rokok-rokok Ilegal sebanyak 10 juta batang rokok per tahun, itu baru 0,1% dari rokok rokok ilegal yang diduga beredar selama 1 tahun.

“Kalaupun BC Batam Gagalkan Penyelundupan rokok Ilegal sebanyak 10 juta batang rokok per tahun selama ini, itu hanya 0,1% dari rokok-rokok ilegal yang diduga beredar milyaran batang dalam setahun. Bisa jadi juga mungkin tidak sampai dari 0,1% dari seluruh rokok Ilegal yang beredar”, ungkapnya.

Tambahnya lagi, Kerugian negara karena peredaran rokok-rokok ilegal bukanlah sesuatu hal yang kecil, Negara diprediksi rugi hingga Triliunan rupiah akibat peredaran rokok-rokok ilegal tersebut.

Baca Juga :  Dinas PUPR Kota Kediri, Kebut Pembangunan Alun-alun Kota Kediri , Tingkatkan Daya Tarik Wisatawan

“Bukan kecil kerugian negara akibat rokok Ilegal tersebut. Negara diprediksi rugi Triliunan Rupiah akibat peredaran rokok Ilegal yang selama ini seolah-olah sengaja dibiarkan atau diduga adanya indikasi pembiaran yang dengan sengaja oleh oknum Bea Cukai Batam”, geramnya.

Batam itu bukanlah sebuah Kota yang wilayahnya terlalu besar sehingga sulit untuk dilakukan pemberantasan rokok-rokok ilegal. Intinya BC Batam benar serius atau tidak memberantas Peredaran rokok-rokok ilegal tersebut. Atau jangan-jangan benar dugaan berbagai media yang mana BC Batam membackup permainan rokok Ilegal tersebut?, tegasnya.

Lanjutnya kembali, Pemerintah Pusat harus segera turun tangan mengenai berita peredaran rokok-rokok ilegal ini. Bertahun-tahun berlalu, tapi sampai saat ini tidak pernah selesai.

“Pemerintah Pusat harus segera turun tangan sehingga tidak ada lagi rokok-rokok ilegal merk H&D, OFO, Luffman, Manchester dan lain-lain beredar bebas di Batam ataupun seluruh kepri dan Provinsi lainnya. Selain itu, Polda Kepri juga harus turun tangan menyelesaikan permasalahan rokok Ilegal tersebut yang mana informasinya bahwa rokok-rokok ilegal tersebut merupakan selundupan dari luar negeri”, pintanya.

Sambung Rico, Jika Penyelundupan rokok-rokok ilegal tersebut mau diberantas dengan serius, Ia yakin Polda Kepri sanggup menanganinya dan menangkap para Mafia penyelundup rokok-rokok ilegal tersebut.

“Polda Kepri itu hebat, Penyelundupan Narkotika, dan 2 Kontainer barang bekas dari Singapura saja bisa di ungkap, apalagi Mengenai Penyelundupan rokok-rokok ilegal. Saya yakin 100% dalam waktu dekat semuanya bisa di ungkap oleh Polda Kepri”, tutupnya. (Edi/Red)

Berita Terkait

Kapolres Kendal dan Dandim 0715 Kendal Perkuat Sinergi pada Peringatan HUT TNI Ke-79
Danrem 071/Wijayakusuma Pimpin Upacara Puncak HUT ke-79 TNI tahun 2024.
Usai upacara, Kodim Sragen di serbu Polres
Usai Gelar Upacara HUT Ke 79 TNI Kodim Sukoharjo, Dapat Kejutan Dan Ucapan Selamat
Dandim 0806/Trenggalek Pererat Silaturahmi Lewat Bantuan Al-Qur’an di Masjid Baitul Mansyurin
Kapolsek Ligung AKP Asep Saepudin, pimpin pengamanan kampanye cabub Eman Suherman.
Caswi pemulung lansia,mendapatkan bantuan dari polsek Panyingkiran.
Kapolsek Cigasong gelar silaturahmi ,dengan olahraga bersama Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:19 WIB

PNIB : Usut Tuntas ASN Anti Pancasila & Kebhinekaan Memprovokasi Ajakan Perang, Jangan Lengah Atau Kita Akan Seperti Suriah

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:17 WIB

Pj Gubernur Jawa Timur Resmikan Kawasan Kuliner Halal Serta Jembatan Kalidawir Tulungagung

Kamis, 3 Oktober 2024 - 04:28 WIB

Giliran Briptu Fita Harumkan Nama Polres, Sabet Juara Tiga Lomba MC dalam Bahasa Inggris

Kamis, 3 Oktober 2024 - 04:23 WIB

Cek kesiapan Lomba Anugerah Patriot Jawi Wetan II 2024, Kapolres Nganjuk: Salut Dengan Kerukunan Antarperguruan Silat Binaan Tiga Pilar

Rabu, 2 Oktober 2024 - 04:15 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Tulungagung, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Minggu, 29 September 2024 - 16:02 WIB

Maraknya Premanisme Yang Melibatkan Anak – Anak di Beberapa Daerah

Sabtu, 28 September 2024 - 16:34 WIB

FPI Reborn Menolak Ceramah Kyai Nusantara, PNIB : Provokasi Kelompok Intoleran Kembali Terjadi, Tolak Hti Pki Fpi Bangkit Lagi

Sabtu, 28 September 2024 - 16:21 WIB

Maryoto Birowo Resmi Kukuhkan Koordinator Desa dan Lingkungan di Kecamatan Sendang dan Kauman

Berita Terbaru