Surat Rekapitulasi Urang Tue Kampung Tingkem Dianggap Janggal, Sebab Satu Orang Tidak Ikut Dalam Musyawarah Penetapan Pengulu Terpilih

Nasional Detik.com

- Redaksi

Rabu, 28 Juni 2023 - 18:22 WIB

40114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues | Adanya surat keputusan yang dikeluarkan oleh Urang Tue Kampung Tingkem dengan Nomor : /SK/2023 TENTANG PENETAPAN CALON PENGULU TERPILIH KAMPUNG TINGKEM KECAMATAN BLANGJERANGO KABUPATEN GAYO LUES PRIODE 2023-2029 dianggap Janggal.

Pasalnya salah seorang Ureng Tua kampung tidak ikut menandatangani rekap tersebut.

Maka dengan tidak adanya tanda tangan salah satu Urang Tue Kampung Tingkem disurat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Terbuka Musyawarah Urang Tue Penetapan Calon Pengulu ,saya Zulkarnaen merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut kenapa tidak semua urang Tue membubuhkan tanda tangannya ini yang membuat saya merasa keberatan sebut nya kepada media ini kamis,(29/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Zulkarnaen hal ini jelas bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh,merujuk kepada Paragraf 5 Penetapan Calon Keuchik Terpilih Sesuai dengan Pasal 36 ayat 5 yang berbunyi

Baca Juga :  Batituud Koramil 02/Rg Kodim 0113/Galus Hadiri Undangan Salah Satu Warga Kecamatan Rikit Gaib

(5) Dalam hal musyawarah Tuha Peuet tidak mencapai kesepakatan, maka kedua calon keuchik disampaikan kepada bupati/walikota melalui Camat untuk ditetapkan salah seorang sebagai keuchik.


Dan mengingat Pasal 37 qanun nomor 4 tahun 2009 sesuai dengan ayat 1,2,3

(1) Calon keuchik terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Tuha Peuet.

(2) Calon keuchik terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Tuha Peuet kepada bupati/walikota melalui camat untuk mendapat pengesahan dengan keputusan bupati/walikota.

(3) Keputusan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berkas penetapan hasil pemilihan diterima.

Menanggapi hal diatas praktisi hukum M Purba,SH menambahkan bahwa hasil kesepakatan Urang Tue Kampung Tingkem tersebut kita minta agar Pemerintah Daerah Gayo Lues turun tangan untuk menengahinya.

Baca Juga :  PEMANGO | Kampung Pining Bejamu Saman Roa Lo Roa Ingi Dengan Kampung Sukarimbun Aunen Sepakat

Dengan tidak adanya tanda tangan salah satu Urang Tue Kampung Tingkem disurat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Terbuka Musyawarah Urang Tue Penetapan Calon Pengulu terpilih tentu ini sangat menimbulkan tanda tanya ,apa bisa dikatakan musyawarah terbuka namun satu orang tidak membubuhkan tandatangan nya,dan kejanggalan surat tersebut juga tidak memiliki tanggal dan diwarnai coretan.

Berdasarkan Fakta-fakta tersebut dengan ini kita meminta agar PJ Bupati Gayo Lues segera memanggil para pihak agar tercipta suasana kondusif dan damai didesa tersebut dengan mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,selain itu ada nya kejanggalan daftar pemilih yang terdaftar di kecamatan lain harus ditindak tegas oleh Pihak terkait,sebab hal ini bisa menciderai pilkada kedepannya,tandas advokat ini.(pr)

Berita Terkait

Perumdam Tirta Sejuk Klarifikasi Terkait Pemecatan Karyawan Masa Percobaan
Oknum Pejabat PDAM Tirta Sejuk Pecat 2 Karyawan Tanpa Alasan Jelas
16 Anggota Legislatif Mangkir dan Ogah Ikut Sidang Perubahan, Pj Bupati: Akan Diperbupkan
Ratusan Masyarakat Bemung Sambut Kehadiran Paslon Nomor 1 “Said Sani – Saini”
Tim Gaesss Kong Bur Siap Menangkan Pasangan “Said Sani -Saini”
Hadirkan Investor Minyak Nilam Asal Prancis, Said Sani Bawa Gayo Lues Menuju Lebih Baik
Pasangan GAESSS Usung Visi dan Misi “Gayo Lues Islami, Maju, Sejahtera Dan Berkeadilan”
KIP Gayo Lues Gelar Rapat Koordinasi Dana Kampanye

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:19 WIB

PNIB : Usut Tuntas ASN Anti Pancasila & Kebhinekaan Memprovokasi Ajakan Perang, Jangan Lengah Atau Kita Akan Seperti Suriah

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:17 WIB

Pj Gubernur Jawa Timur Resmikan Kawasan Kuliner Halal Serta Jembatan Kalidawir Tulungagung

Kamis, 3 Oktober 2024 - 04:28 WIB

Giliran Briptu Fita Harumkan Nama Polres, Sabet Juara Tiga Lomba MC dalam Bahasa Inggris

Kamis, 3 Oktober 2024 - 04:23 WIB

Cek kesiapan Lomba Anugerah Patriot Jawi Wetan II 2024, Kapolres Nganjuk: Salut Dengan Kerukunan Antarperguruan Silat Binaan Tiga Pilar

Rabu, 2 Oktober 2024 - 04:15 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Tulungagung, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Minggu, 29 September 2024 - 16:02 WIB

Maraknya Premanisme Yang Melibatkan Anak – Anak di Beberapa Daerah

Sabtu, 28 September 2024 - 16:34 WIB

FPI Reborn Menolak Ceramah Kyai Nusantara, PNIB : Provokasi Kelompok Intoleran Kembali Terjadi, Tolak Hti Pki Fpi Bangkit Lagi

Sabtu, 28 September 2024 - 16:21 WIB

Maryoto Birowo Resmi Kukuhkan Koordinator Desa dan Lingkungan di Kecamatan Sendang dan Kauman

Berita Terbaru