Dugaan Kecurangan Dalam Pilkades Tingkem Tercium, Gakkumdu Diminta Tindak Tegas

Nasional Detik.com

- Redaksi

Rabu, 28 Juni 2023 - 15:36 WIB

40150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues | Pilkades Tingkem yang baru saja dihelat baru-bari ini ternyata beraroma kecurangan,dimana ada salah satu pemilih yang terdaftar dalam DPT melakukan pencoblosan saat Pilkades ternyata masih terdaftar sebagai pemilih tetap di kecamatan Putri Betung.

Dan nama pemilih itu juga terdaftar sebagai pemilih di Desa Tingkem,menyikapi hal tersebut praktisi hukum M Purba,SH kepada media ini,Rabu (28/6/2023) meminta kepada Panitia pelaksana Pilkades Tingkem agar melakukan pencoblosan ulang di desa tersebut dan ureng Tue juga membatalkan hasil keputusan yang telah menetapkan salah satu kandidat yang sudah ditetapkan menjadi kepala Desa.

Hal ini bisa dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 544 menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilu diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 72 juta”.

Perbuatan tersebut sangat tidak terpuji sebab bisa menciderai demokrasi yang berazaskan bebas,umum ,rahasia dan adil.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Pilkades ini dilaksanakan berdasarkan demokrasi,maka siapapun yang mengotori Pilkades Desa Tingkem harus ditindak tegas.ucap praktisi hukum ini.(tim)
Dugaan kecurangan dalam Pilkades Tingkem Tercium,Gakkumdu diminta Tindak Tegas

Gayo Lues | Pilkades Tingkem yang baru saja dihelat baru-bari ini ternyata beraroma kecurangan,dimana ada salah satu pemilih yang terdaftar dalam DPT melakukan pencoblosan saat Pilkades ternyata masih terdaftar sebagai pemilih tetap di kecamatan Putri Betung.

Dan nama pemilih itu juga terdaftar sebagai pemilih di Desa Tingkem,menyikapi hal tersebut praktisi hukum M Purba,SH kepada media ini,Rabu (28/6/2023) meminta kepada Panitia pelaksana Pilkades Tingkem agar melakukan pencoblosan ulang di desa tersebut dan ureng Tue juga membatalkan hasil keputusan yang telah menetapkan salah satu kandidat yang sudah ditetapkan menjadi kepala Desa.

Baca Juga :  Kelanjutan Proses Perehapan Masjid Baiturrahim Hari Ke tujuh belas.

Hal ini bisa dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 544 menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilu diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 72 juta”.

Perbuatan tersebut sangat tidak terpuji sebab bisa menciderai demokrasi yang berazaskan bebas,umum ,rahasia dan adil.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Pilkades ini dilaksanakan berdasarkan demokrasi,maka siapapun yang mengotori Pilkades Desa Tingkem harus ditindak tegas.ucap praktisi hukum ini.(tim)

Berita Terkait

Inspektur Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Irdam IM), Brigjen TNI Yudi Yulistyanto, M.A., Melakukan Peninjauan Program Pompanisasi Di Wilayah Kabupaten Gayo Lues
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues “Said Sani-Saini” Jalani Tes Kesehatan di RSUDZA Banda Aceh
Pencemaran Limbah di Gayo Lues, Mahasiswa Ilmu Politik USK Kritik Keras, Minta Polda Aceh usut PT Rosin dan DLH Kabupaten Gayo Lues Penerbit Izin
Diiringi Ribuan Pendukung, Pasangan “Said Sani-Saini” Resmi Daftarkan Diri Sebagai Calon Bupati di KIP Gayo Lues
Ribuan Pendukung Antar Said Sani-Saini Menuju Pendaftaran Pilbub ke KIP Gayo Lues
Wujud Kepdulian, Babinsa Cek Rutin Aliran Irigasi di Desa Rigeb
Amankan Pilkada, Kapolres Gayo Lues Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Seulawah 2024
Dandim 0113/ Gayo Lues Gelar Upacara Koorp Raport Personel Baru Di Lapangan Makodim 0113/ Gayo Lues

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 15:33 WIB

Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional Ke-41 Tahun 2024 di Kabupaten Karo

Selasa, 10 September 2024 - 15:10 WIB

Polres Tanah Karo Perketat Pengawalan Logistik Pilkada 2024

Selasa, 10 September 2024 - 12:35 WIB

Mesin Tembak Judi Ikan ikan Bebas Beroperasi di Kecamatan Merek Tanak Karo

Senin, 9 September 2024 - 11:18 WIB

Kapolres Tanah Karo Apresiasi Pengamanan PON XXI Cabang Balap Sepeda MTB, Berjalan Aman dan Lancar

Senin, 9 September 2024 - 10:52 WIB

Bangun Rasa Nasionalisme Babinsa Koramil 03/ Berastagi Sampaikan Pesan Penting di Yayasan Tahfiz Qur’an Karimah Berastagi.

Senin, 9 September 2024 - 10:43 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Barusjahe Sambangi Warga Desa Binaan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Tanah Karo, Nasionaldetik.com

Senin, 9 September 2024 - 10:34 WIB

Polsek Tigabinanga Laksanakan Cooling System Menjelang Pilkada 2024

Senin, 9 September 2024 - 05:27 WIB

MTB Downhill PON XXI Aceh-Sumut 2024 : Jawa Timur Rebut 2 Medali Emas Kategori Putra Putri

Berita Terbaru

REGIONAL

Kunjungi Pesantren, Kapolres Batang Sampaikan Pesan Kamtibmas

Selasa, 10 Sep 2024 - 15:03 WIB