Satreskrim Polresta Barelang Banyak Ungkap Kasus PMI Illegal Mendapat Apresiasi Kapolresta Barelang

Avatar

- Redaksi

Selasa, 27 Juni 2023 - 09:07 WIB

40102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATAM, Nasionaldetik.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana TPPO dan atau Penempatan PMI dengan cara Illegal yang di dampingi oleh Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito, S.I.K, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi S.Kom, M.H, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, S.I.K., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (27/06/2023)

Siang ini akan saya release tindak pidana perdagangan orang dan atau perseorangan yang di larang menempatkan pekerja migran Indonesia keluar negeri dengan cara non procedural atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, tindak pidana ini sudah diatensi oleh pemerintah pusat, untuk itu kami Polresta Barelang bekerja sama dengan Imigrasi Kota Batam dan BP3MI Kota Batam untuk mengungkap kasus PMI Illegal ini. Oleh Karena itu selaku Kapolresta Barelang mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Jajaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdapat 15 Laporan Polisi berhasil kita ungkap dalam kurun waktu 16 Hari dari tanggal 5 Juni 2023 sampai 21 Juni 2023 yang di ungkap oleh Jajaran Satreskrim Polresta Barelang maupun Polsek Jajaran. Yang mana 9 kasus di ungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan 1 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Sekupang, 3 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam, 1 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Bengkong, 1 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Batu Aji, 1 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Nongsa, 1 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Batu Ampar, 2 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Batam Kota.

Untuk kasus yang di ungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang yakni berhasil mengamankan 9 tersangka dengan inisial EW (43 tahun), Y (39 Tahun), MM (36 Tahun), KS (42 Tahun), AA (61 Tahun), J (43 Tahun), LS (28 Tahun), LU (40 Tahun) dan BE (46 Tahun).

Baca Juga :  Rampas Handphone Milik Wartawan, Oknum Pejabat DSDABMBK di Laporkan ke Polres Metro Bekasi

Kemudian kasus yang di ungkap Polsek Sekupang berhasil mengamankan tersangka inisial DS (34 Tahun), Polsek Kawasan Pelabuhan Batam berhasil mengamankan tersangka inisial Sa (30 Tahun), S (30 Tahun), dan NR (32 Tahun).

Polsek Bengkong berhasil mengamankan tersangka inisial FF (37 tahun), polsek Batu Aji berhasil mengamankan tersangka inisial TN (34 tahun), Polsek nongsa berhasil mengamankan tersangka inisial M (46 tahun), kemudian Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan tersangka inisial FY (45 Tahun). Dan Polsek Batam Kota berhasil mengamankan tersangka inisial GS (45 Tahun) dan S (54 Tahun).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan keseluruhan tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 19 Orang, dengan jumlah korban sebanyak sebanyak 53 Orang CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) yang berasal dari Sumatera Utara, Bangka Belitung, Lampung, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan NTB yang udah di pulangkan ke daerah asalnya dengan berkoordinasi dengan BP3MI.

Menurut pengakuannya, jika berhasil para pelaku mendapat keuntungan sebesar sekitar 2 Juta Rupiah hingga 7 Juta Rupiah untuk pengurusan CPMI atau mendapat keuntungan dari korban.

Modus operansi para pelaku meyakinkan para PMI bahwa jalur yang akan di lalui merupakan jalur resmi dan bukan jalur illegal. Pelaku menjanjikan akan menfasilitasi administrasi mulai dari membuat paspor dan mencarikan agen kerja di luar negeri, menjamin keberangkatan CPMI dengan memfasilitasi tempat penampungan serta membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga sampai ke Negara Malaysia dan Singapura. Para pelaku juga menjanjikan bahwa dapat memberangkatkan CPMI ke Malaysia tanpa paspor dan keberangkatan CPMI melalui jalur belakang atau Pelabuhan tidak resmi yang belokasi di Pantai Tanjung Memban Kel. Batu Besar Kota Batam.

Baca Juga :  Tak Sampai 24 Jam Pelaku Pembunuhan Di Nias Selatan Tertangkap

Barang bukti yang disita berupa beberapa Paspor, Handphone, Rekening Koran, Tiket Boarding pass, tiket pesawat, 1 mobil merk toyota calya warna putih, 1 unit sepeda motor merk yamaha Vega ZR Tahun 2004, 1 Unit Mobil Cayla dengan Nopol BP 1383 E berwarna Merah, 1 Unit Boat pancung jenis kayu ukuran 30 kaki, 1 Buah mesin Boat Pancung merk Yamaha 40pk;, 1 buah flashdisk (rekaman cctv pelabuhan harbour bay), 1 unit mobil merk Calya warna silver, 1 unit mobil merk Wuling warna silver dengan nopol BP 1217 RJ, unit mobil toyota avanza hitam dengan nomor polisi BP-1743-RJ, 1 unit Mobil Avanza BP 1059 DN.

Kami Polresta Barelang dalam hal ini terus berkoordinasi dengan unsur terkait seperti Imigrasi Kota Batam, BP3MI Kota Batam dalam mengungkap tindak pidana PMI Illegal, saya menghimbau kepada masyarakat jangan mau terpancing dengan bujuk rayu atas iming iming gaji besar untuk berangkat secara illegal ke luar negeri baik ke Malaysia maupun ke singapura tanpa prosedur. Untuk itu siapapun oknumnya jangan ada yang membekingi ataupun membantu dalam hal memberangkatkan maupun memfasilitasi CPMI secara illegal, maka saya Kapolresta Barelang memerintahkan jajaran untuk menindak dengan tegas para pelaku, baik oknum aparat yang terlibat akan kami tindak tegas. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH

Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. (Edi/Ace/Red)

Berita Terkait

Kapolres Majalengka,hadiri upacara Bendera Hari Pahlawan Ke-79
Solidaritas Untuk Trenggalek: KAUJE, TNI-Polri dan BPBD Bersatu Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Krisis
Terpilih Jadi Ketua PC PMII Pacitan 2024-2025, Al Ahmadi Fokus pada Pengembangan Organisasi dan Pengawalan Isu Lokal
Warga Maruku Sambut Rosita Marinir Habema
Demi Terciptanya Generasi Muda Yang Tangguh,Polres Tulungagung Bagikan Makanan Bergizi di Pondok Pesantren.
Aksi Berbagi Makanan Satgas Yonif 323 Buaya Putih dalam Jum’at Berkah
Tidak Hanya Sekedar Pertemuan, PIPAS Cabang Lapas Pasuruan Belajar Menjahit Pakaian Ala Konveksi di Lapas Pasuruan
Babinsa Kratonan Berikan Dukungan & Semangat Simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 04:38 WIB

Polres Tanah Karo Bersama Instansi Terkait Gelar Upacara dan Ziarah Nasional, Memperingati  Hari Pahlawan  2024

Sabtu, 9 November 2024 - 08:00 WIB

Polres Tanah Karo Tangkap Residivis Narkotika di Kabanjahe, Amankan Barang Bukti Sabu

Sabtu, 9 November 2024 - 05:32 WIB

Koramil 08/ Tigabinanga Melaksanakan Komsus ( Komunikasi Sosial ) dan Membersihkan Masjid Amanah di Jalan Juhar Desa Simpang Pergendangan

Sabtu, 9 November 2024 - 05:18 WIB

Karutan Kabanjahe Sapa Warga Binaan,Pastikan Fungsi Pemasyarakatan Berjalan Baik

Sabtu, 9 November 2024 - 05:10 WIB

Polres Tanah Karo Jamin Keamanan dan Netralitas di Kampanye Temu Ramah Paslon Bupati Karo

Sabtu, 9 November 2024 - 05:04 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis Antisipasi 3C dan Kejahatan Lainnya

Sabtu, 9 November 2024 - 04:57 WIB

Polres Tanah Karo Tangkap Residivis Narkotika di Kabanjahe, Amankan Barang Bukti Sabu

Sabtu, 9 November 2024 - 04:44 WIB

Polsek Kutabuluh Ciptakan Suasana Aman Damai Dengan Cooling System Jelang Pilkada di Desa Kutamale dan Amburidi 

Berita Terbaru

REGIONAL

Kapolres Majalengka,hadiri upacara Bendera Hari Pahlawan Ke-79

Minggu, 10 Nov 2024 - 11:24 WIB