Jombang, Nasionaldetik.com – Pemerintah Kabupaten Jombang, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo S.H.,M.Si kembali melakukan aksi sapu bersih menertibkan reklame ilegal, pada Sabtu (24/06/2023) pagi.
Kegiatan di lakukan bersama tim gabungan antara lain Satpol PP, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan yang terkait, dilibatkan dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perbup Jombang No 25A/ 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame ini, diawali dengan apel di Pemkab Jombang.
Sekdakab Jombang Agus Purnomo didampingi Kepala OPD terkait yang tergabung dalam tim menyampaikan bahwa aksi sapu bersih reklame ilegal ini merupakan tindak lanjut schedule yang sudah disusun.
“Ini merupakan tindak lanjut kegiatan kita sesuai schedule. Aksi sapu bersih reklame permanen ilegal ini sebelumnya telah kita lakukan. Hari ini untuk yang ketiga kalinya. Seluruhnya akan kita bersihkan apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan”, tutur Agus Purnomo Sekdakab Jombang.
“Kita akan bersihkan dulu yang ada dilingkungan dalam kota Jombang. Jadwal selanjutnya kita juga akan bersihkan yang ada di Jl. Adityawarman hingga Stadion”, tandas Agus Purnomo Sekdakab Jombang.
“Dari hasil sapu bersih reklame Ilegal, sesuai data, ada 49 reklame permanen. Untuk reklame insidental lebih dari 70 reklame, sudah langsung dibersihkan”, pungkasnya.
Sementara itu disampaikan oleh Wor Windari Kepala DPMPTS Kabupaten Jombang bahwa dengan adanya aksi sapu bersih reklame ilegal ini juga mendapatkan respon positif dari masyarakat.
“Alhamdulillah aksi sapu bersih reklame ilegal ini telah mendapat respon positif dari masyarakat. Ada yang langsung datang ke kami untuk mengurus ijin”, tuturnya.
“Dalam kegiatan tersebut kami juga langsung mengedukasi masyarakat pemilik reklame, bahwa setiap pemasangan reklame ada prosedur dan mekanisme ijin yang harus diikuti, dipatuhi dan ada pajak atau retribusi yang harus dibayar. Pun demikian dengan kaidah/norma/aturan pemasangannya juga kita sampaikan”, pungkas Wor Windari.
Selanjutnya tim langsung bergerak menuju ke perempatan SMA Negeri 2 Jombang berjalan menyusuri sepanjang Jl. Wahidin Sudirohusodo hingga Jl. Kapten Tendean untuk melakukan bersih bersih reklame ilegal yang permanen juga membersihkan reklame yang masa izinnya telah habis.Pada hari Jum’ at 23 Juni 2023.
Puluhan petugas dikerahkan untuk merobohkan papan reklame, sesuai data yang ada. Bahkan ada bertugas menggergaji papan reklame dari kerangka besi dan langsung diangkut dengan armada yang telah disiapkan petugas. Tidak hanya itu, banner dan spanduk yang dipasang tanpa mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku seperti dipaku dan dikaitkan dipepohonan yang ada pinggir jalan raya juga dibersihkan.
Tim gabungan, selain melakukan pendataan, pengawasan juga pembersihan. Perlu diketahui masyarakat bahwa pemasangan reklame ada mekanisme yang harus ditaati, harus ada ijin, juga ada pajak yang harus dibayar, harus memahami etika penempatan dan pemasangannya.
(Edi/Red)