Optimisme Kepastian Hukum Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Gayo Lues

Nasional Detik.com

- Redaksi

Minggu, 25 Juni 2023 - 05:15 WIB

40568 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

( J Sumbadha, SP,SH,MH,MP)
“ Wakil Ketua LBH MItra Pro Rakyat “

 

Konstitusi Negara kita menjamin atas hak – hak dasar bagi seluruh warga Negara, Menurut Prof. Dr. Notonagoro, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak berpolitik merupakan hak yang melekat pada setiap warga Negara yang diatur oleh konstitusi sebagai suatu hak memilih dan dipilih yang diaktualisasikan dalam suatu mementum bernama PEMILU. Konstitusi Negara kita di dalam UUD 1945 pada pasal 28, mengamanahkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang yang relevan. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi dan refleksinya dalam penyelenggaraan Pemilu. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilihan umum (pemilu) termasuk juga pemilihan kepala daerah (pilkada/pemilihan) secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan pemilu dan pilkada secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Pemilu merupakan salah satu elemen terpenting untuk merawat kedaulatan rakyat, karena meletakkan rakyat sebagai titik utama yang memegang kedaulatan primer. Indonesia telah menyelenggarakan lima kali pemilu legislatif dan empat kali pemilu presiden pasca reformasi, yang dimulai dari tahun 1999, tahun 2004, tahun 2009, tahun 2014, dan tahun 2019.

“ Prinsip Kepastian Hukum” yang dimaksud adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara. Kepastian hukum ini meliputi aturan main pemilu harus jelas, disusun dengan bahasa yang jelas, tidak multitafsir, tidak saling bertentangan serta tidak tumpang tindih. Kepastian hukum juga bisa diartikan regulasi yang berlaku dalam jangka waktu panjang.

Dasar Hukum Penyelengaran Pemilu Serentak tahun 2019 merupakan penyelenggaraan pemilu serentak pertama yang menggabungkan pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu 2019 tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). UU Pemilu ini menyederhanakan dan menyelaraskan beberapa pengaturan pemilu dalam satu undang-undang. Pengaturan pemilu yang disatukan tersebut adalah: UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Kini, kita telah memulai Tahapan Pemilu 2024. Pelaksanaan pemilu serentak di Tahun 2024 masih menggunakan UU Pemilu yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 2019.

Baca Juga :  Dandim 0113/ Gayo Lues Pimpin Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Kesiapan TNI Pada PAM Pemilu 2024

Berdasarkan pengalaman pemilu di tahun 2019, terdapat beberapa problema yang harus diantisipasi dengan memperbaiki atau menyempurnakan regulasi untuk Pemilu 2024.

Republik Indonesia merupakan negara yang menerapkan demokrasi konstitusional dimana kedaulatan berada di tangan rakyat, namun dilaksanakan sesuai supremasi hukum. Demokrasi dan supremasi hukum saling berdampingan dan tidak mendahului satu sama lain. Konsep tersebut dilandasi berlakunya Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Konsep pemilihan umum wakil rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali sebagaimana mandat Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945. Namun dalam pelaksanaannya, pemilu yang demikian baru bisa terwujud bila pemilih memberi suaranya sesuai informasi yang memadai dan benar.

Sebagaimana diketahui, pemilu serentak dan pemilihan kepala daerah (pilkada/pemilihan) selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun 2024. Di mana dalam satu tahun, masyarakat akan menggunakan hak pilihnya dengan begitu banyak calon pejabat public (Steidy Rundengan, ASN Sekretariat KPU Minahasa Selatan).

Kabupaten Gayo Lues adalah salah satu Kabupaten yang berada di Provinsi Aceh sehingga dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024 berlaku beberapa azas penerapan hukum Lex specialis derogat lex generalis yang menerapkan beberapa regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh yang mengatur beberapa pelaksanaan teknis Penyelenggaraan Pemilu seperti syarat peserta Pemilu yang diwajibkan mampu membaca Alquran bagi pemeluk agama Islam serta beberapa point lainnya yang menyesuaikan dengan regulasi yang disebut Qanun dan tidak bertentangan dengan subtansi Peraturan yang sifatnya lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan jumlah penduduk di atas 100.000 sampai dengan 200.000 jiwa maka pada penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Gayo Lues berdasarkan amanah Pasal 191 Undang – undang no 07 tahun 2017 mendapat alokasi kursi sebanyak 25 kursi dengan rincian :
DAERAH PEMILIHAN NAMA KECAMATAN JUMLAH DESA JUMLAH TPS JUMLAH PEMILIH AKTIF
GALUS – I
12 kursi Blangkejeren 20 83 20470
Blangpegayon 12 22 4737
Putri Betung 9 26 6298
JUMLAH 41 131 31505

GALUS – II
8 kursi Kutapanjang 12 28 6587
Terangun 23 35 6755
Blangjerango 10 23 5300
Tripe Jaya 10 20 4110
J U M L A H 55 106 22752

Baca Juga :  Babinsa Dampingi Petani Mengolah lahan Sawah

GALUS – III
5 kursi Rikit Gaib 13 15 3311
Pining 9 18 3637
Dabun Gelang 9 20 4558
Pantan Cuaca 9 16 3113
J U M L A H 40 69 14619

REKAPITULASI 136 306 68876
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 11 (sebelas) kecamatan, 136 Pantia Pemungutan Suara (PPS) penyelenggara di tingkat desa dengan 306 tempat pemungutan suara (TPS) dan jumlah personil masing – masing TPS berjumlah 7 orang merupakan perangkat penyelenggara yang sudah terbentuk dan terintegrasi oleh system kepemiluan yang dilandasi dengan regulasi yang jelas dan konkrit sehingga prinsip yang mengikat kepada penyelenggara Pemilu sudah mengikat seperti netralitas yang semua penyelenggara Pemilu sudah melalui tahapan scraning bebas sebagai peserta Pemilu dibuktikan dengan akses system informasi partai politik (SIPOL), saat ini tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu salah satunya meliputi tahapan Rektutmen Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Gayo Lues yang dilaksanakan oleh Tim Penjaringan yang dibentuk oleh Lembaga Legislatif di tingkat Kabupaten dengan mengedapankan Azas dasar dan Prinsip Pemilu yang berpedoman kepada instrument regulasi yang mengatur secara umum hingga khusus, penggunaan teknologi yang merupakan amanah dari PKPU no 04 tahun 2023 Tim Penjaringan telah menggunakan Teknologi berbasis computer guna memperoleh standar minimal kompetensi dasar dan telah diperoleh hasil serta diumumkan kepada Publik,
Dari tahapan yang terselenggara hingga saat ini Optimisme Pemilu di Kabupaten Gayo Lues sangatlah tinggi karena Azas Kepastian Hukum yang mengedepankan etika hukum yang sama diberlakukan kepada seluruh stick holder apakah peserta, penyelenggara dan Pemerintah sendiri sehingga sebuah harapan ke depan kualitas hasil pemilu di Kabupaten Gayo Lues yang merupakan representasi kedaulatan rakyat dapat diperoleh sesuai dengan harapan suara rakyat yang diwakilkan dengan optimisme peningkatan kualitas pemerintahan yang baik dan bersih untuk satu periodeisasi pemerintahan yang berkelanjutan, konklusinya hingga saat ini tahapan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Gayo Lues masih tetap dan kokoh menggunakan Instrumen Regulasi Pemilu yang berlaku tanpa berpihak kepada kepentingan individu dan ego sektoral manapun dengan memberdayakan seluruh elemen sebagai agent of social control ditambah lagi atensi oleh lembaga penegak hukum yang tahun ini masuk kepada usia 77 tahun yaitu POLRI dengan tema POLRI PRESISI UNTUK NEGERI “ Pemilu Damai Menuju Indonesia Emas” membuat percaya diri seluruh masyarakat untuk memberikan hak pilihnya serta proaktif dalam setiap moment tahapan pemilu sebagai penentu hasil akhir Pemilu di Kabupaten Gayo Lues makin meningkat dengan pengayoman berlandaskan Hukum yang dilakukan POLRI yang secara ex officio dilaksanakan oleh POLRES Gayo Lues di tingkat Kabupaten sehingga Kepastian Hukum menjadi Optimisme Masyarakat dalam Ber Pemilu

Berita Terkait

Inspektur Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Irdam IM), Brigjen TNI Yudi Yulistyanto, M.A., Melakukan Peninjauan Program Pompanisasi Di Wilayah Kabupaten Gayo Lues
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues “Said Sani-Saini” Jalani Tes Kesehatan di RSUDZA Banda Aceh
Pencemaran Limbah di Gayo Lues, Mahasiswa Ilmu Politik USK Kritik Keras, Minta Polda Aceh usut PT Rosin dan DLH Kabupaten Gayo Lues Penerbit Izin
Diiringi Ribuan Pendukung, Pasangan “Said Sani-Saini” Resmi Daftarkan Diri Sebagai Calon Bupati di KIP Gayo Lues
Ribuan Pendukung Antar Said Sani-Saini Menuju Pendaftaran Pilbub ke KIP Gayo Lues
Wujud Kepdulian, Babinsa Cek Rutin Aliran Irigasi di Desa Rigeb
Amankan Pilkada, Kapolres Gayo Lues Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Seulawah 2024
Dandim 0113/ Gayo Lues Gelar Upacara Koorp Raport Personel Baru Di Lapangan Makodim 0113/ Gayo Lues

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 15:33 WIB

Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional Ke-41 Tahun 2024 di Kabupaten Karo

Selasa, 10 September 2024 - 15:10 WIB

Polres Tanah Karo Perketat Pengawalan Logistik Pilkada 2024

Selasa, 10 September 2024 - 12:35 WIB

Mesin Tembak Judi Ikan ikan Bebas Beroperasi di Kecamatan Merek Tanak Karo

Senin, 9 September 2024 - 11:18 WIB

Kapolres Tanah Karo Apresiasi Pengamanan PON XXI Cabang Balap Sepeda MTB, Berjalan Aman dan Lancar

Senin, 9 September 2024 - 10:52 WIB

Bangun Rasa Nasionalisme Babinsa Koramil 03/ Berastagi Sampaikan Pesan Penting di Yayasan Tahfiz Qur’an Karimah Berastagi.

Senin, 9 September 2024 - 10:43 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Barusjahe Sambangi Warga Desa Binaan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Tanah Karo, Nasionaldetik.com

Senin, 9 September 2024 - 10:34 WIB

Polsek Tigabinanga Laksanakan Cooling System Menjelang Pilkada 2024

Senin, 9 September 2024 - 05:27 WIB

MTB Downhill PON XXI Aceh-Sumut 2024 : Jawa Timur Rebut 2 Medali Emas Kategori Putra Putri

Berita Terbaru

REGIONAL

Kunjungi Pesantren, Kapolres Batang Sampaikan Pesan Kamtibmas

Selasa, 10 Sep 2024 - 15:03 WIB