Menyikapi PSU Pilkades Desa Tingkem Ketua DPRK Gayo Lues: H.Ali Husin.SH Dikembalikan Kepada UU Qanun Pasal 36

Nasional Detik.com

- Redaksi

Jumat, 23 Juni 2023 - 12:23 WIB

40268 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Untuk menindak lanjuti terkait dengan pungutan suara ulang(PSU) yang sudah berkali-kali penghitungan suara sempat di nyatakan Droow atau seri di desa tengkem kecamatan belangjerango kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Atas pelaksanaan Pilkadis tersebut, ke dua kandidat itu dinilai merupakan maghnet yang sama-sama menyedot suara dalam posisi seri/Drow.

Untuk menanggapi hal tersebut. H. Ali Husin. SH selaku ketua DPRK Gayo Lues mengakui soal PSU tersebut di atas bahwa, menurut UU Qanun Pasal. (36), tentang pemilihan kepala desa, seperti desa tingkem yang sempat berulang-ulang mengalami Droow ataupun Seri, dalam pelaksaan pungutan suara ulang,juga masih belum ada yang menjadi terpilih di antara ke dua kandidat yang bertarung itu. tentunya hal ini sangat aneh dan harus di akhiri dengan musyawarah yang terbaik di antara BPK ataupun Urang Tue kampung Tingkem, untuk mengambil sikap dalam penyelesaian Pilkades yang serentak pada Tanggal. 15.06 Tahun 2023 kabupaten Gayo Lues di beberapa kecamatan, dan di antara nya salah satu desa tingkem kecamatan belangjerango baru-baru ini di selenggarakan oleh panitia penyelenggara pilkades desa tinngkem hingga saat ini belum kunjung ada yang me menangkan nya.” Menurut Undang-Undang Qanun Aceh Pasal.36, apa bila suatu pemilihan sempat berulang-ulang, maka harus di kembalikan kepada hasil musyawah Urang Tue kampung tingkem untuk mengambil sikap tegas atas pilkades tersebut. Ujar ketua DPRK.H. Ali Husin.SH ketika di komfirmasi media ini di ruang kerjanya. Jum,at./23/06/2023.

Baca Juga :  Satbinmas Polres Gayo Lues Gelar Apel Binkorpolsus bersama Personel Pamhut UPTD KPH V Gayo Lues

Kemudian. H.Ali Husin .SH menjelaskan, terkait langkah dan sikap urang tue kampung tingkem untuk penyelesaian pemilihan pengulu yang belum kunjung berakhir sampai saat ini, menurut H. Ali Husin.SH yang sudah dua Preode menduduki kursi jabatan se bagai ketua DPRK kabupaten Gayo Lues itu, bila jajaran urang tue atau di singkat ketua BPK desa tingkem, tidak dapat menyelesaikan dengan hasil musyawarah BPK kampung tingkem, maka urang tue desa tingkem dapat menyampaikan permasalahan tersebut kepada Pj. Bupati dan Sekda Gayo Lues melalui camat belangjerango untuk menindak lanjuti nya.” jelasnya H.Ali Husin.

” Bila perlu nanti kita akan pangil ketua urang tue atau ketua BPK desa tingkem untuk mencari solusi yang bersipat cemerlang, sehingga bagi masyarakat desa tingkem dapat merasa lega dan nyaman siapa pengulu desa tingkem yang terbaik di antara ke dua kandidat yang dinilai sama-sama menjadi maqhnet untuk menyedot suara dalam posisi yang seri/droow.” Tutupnya ketua DPRK. H.Ali Husin. SH.(12408)

Berita Terkait

Semangat gotong royong, Babinsa Membantu Warga membangun rumah
Kades Kong Beserta Perangkat Desa Salurkan Alat Peraga Pertanian Kepada Masyarakat
Deny Pinang Rugub: Sudah Saatnya Pemerintah Evaluasi Ketat Kinerja Pengulu
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika, Jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja, 18 Tersangka Diamankan
Babinsa Koramil 09/Putri Betung Laksanakan Komsos Bersama warga binaan
Babinsa Koramil 10 / Pantan Cuaca Melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Desa Kuning Kurnia
Jalan Kabupaten Antar Kecamatan Dan Pedasaan di Gayo Lues Luput Dari Perhatian
Isu Mutasi Merebak di Gayo Lues, Teori Konspirasi Marak