LSM FAAM Akan Dampingi Anggotanya Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik

Avatar

- Redaksi

Jumat, 23 Juni 2023 - 13:57 WIB

40340 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lamongan, Nasionaldetik.com – Ketua DPW Jawa Timur Lsm FAAM Indra Susanto secara tegas mengatakan bahwa akan mengawal perkara pencemaran nama baik yang menimpa ketua DPC FAAM Lamongan M. Supriyono Asal Desa Gedangan Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan.

Apalagi perkara ini melibatkan media Online yang secara prosedural pemberitaan tidak boleh melakukan pemberitaan secara sepihak, apalagi dalam fakta dilapangan ternyata tidak ditemukan unsur penggelapan,dan sampai sekarang tidak ada ralat ataupun pencabutan berita. tentunya sangat melanggar peraturan dewan pers

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan:

“Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”

Dalam pemberitaan sebelumnya M Supriyono dituduh menggelapkan mobil oleh pemilik mobil yang dikenalnya. Berakhir pelaporan ke pihak kepolisian Polres Lamongan laporan;nomor.STTLPM/240/SATRESKRIM/VI/2023/SPKT/Polres Lamongan, Tanggal 18 Juni 2023. [Sat] Minggu (17/6/2023).

Supriyono menjelaskan (S) selaku peminjam mobil dari tangan M. Supriyono telah meminjamkan kepada temannya untuk sementara, karena (S) telah meminjam uang pada temannya, dan (S) sanggup mengembalikan mobil.

Baca Juga :  Sahabat Ganjar Kota Malang Adakan Giat Menilik Asal Usul Bahasa Malang

Pada waktu yang telah disepakati, akhirnya mobil diserahkan kepada pemilik mobil dengan (I) oleh M. Supriyono didepan Polsek Kedungpring-Lamongan, dan hal itu menepis tuduhan bahwa ketua dpc FAAM lamongan ini melakukan penggelapan.

Karena merasa telah dicemarkan nama baiknya M. Supriyono ahirnya melakukan pelaporan atas pemberitaan yang salah tersebut, karena tidak ada iktikad baik dari penulis berita untuk meralat berita tersebut.

Indra Susanto dalam keterangan pers nya mengatakan bahwa Lsm FAAM juga akan melakukan advokasi hukum sampai permasalahan ini tuntas. Sehingga nanti masyarakat bisa paham mana sebenarnya yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Selain itu pihak nya akan melayangkan surat ke dewan pers agar permasalahan ini menjadi perhatian dan nantinya dilakukan sanksi baik berupa teguran atau bahkan penutupan kantor redaksi media tersebut.

Senada dengan Midchol Huda, SH.MH, saat dikonfirmasi melalui seluler,” Iya mas, Saya selaku pengacara saudara M. Supriyono yang telah diberi kuasa oleh beliaunya. Perkara yang dialami oleh mas Supriono ini sungguh fitnah secara keji, dan tuduhan tidak mendasar,” jelasnya via seluler.

Baca Juga :  Diduga Oknum DPRD Provinsi Menggelapkan Dana Jasmas

Terbukti unit mobil tersebut, sudah dikembalikan kepada pemiliknya dengan utuh dan diserahkan di depan Polsek Kedungpring Lamongan.

” Timbulnya Fitnah dan pencemaran nama baik seseorang, sudah jelas pasalnya. Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”. Pasal 45 ayat (3) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” paparnya sekaligus menutup pembicaraan. (Bersambung) (Red)

Berita Terkait

Kajari Lamongan Gelar Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan Guna Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 HUT IAD ke-24
Cegah Kenakalan Remaja, Polres Lamongan Beri Edukasi Pelajar Tentang Bahaya Narkoba dan Bullying
337 Orang Lulus Penerimaan Bintara dan Tamtama Polri, Kapolda Sumut: Seleksi Berjalan Sangat Ketat!
Bupati Lamongan Kenalkan Pentingnya Karir Untuk Generasi Muda
Gelar Reuni Akbar, Kader Penggerak YES 313 Komitmen Pak YES 2 Periode Lebih Maju
Gelar Wisuda Purna Wiyata, SMP Negeri 1 Turi Berlangsung Cukup Meriah
Dukung Pak YES 2 Periode, Relawan 313 Gelar Diklat Kader Lamongan Berkelanjutan
Sebanyak 453 SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Telah Diserahkan, Pak Yes Ajak Seluruh Kades Wujudkan Desa Mandiri
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 00:39 WIB

Ratusan Personel Siaga! Polres Kendal Jaga Keamanan Debat Publik Pilkada 2024

Senin, 4 November 2024 - 09:01 WIB

Propam Polres Semarang cek Hp personel, perketat pengawasan judi Online

Senin, 4 November 2024 - 01:35 WIB

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap 3 Pengedar Obat Daftar G Dan Psikotropika  

Minggu, 3 November 2024 - 14:57 WIB

Bhaksos Salurkan Air Bersih di Gunung Kidul, PNIB : Pentingnya Persatuan Indonesia dan Peduli Kemanusiaan Tanpa Kepentingan Politik

Sabtu, 2 November 2024 - 01:31 WIB

BEM PTNU DIY Apresiasi Kapolda gerak cepat malakukan penutupan Outlet 23

Jumat, 1 November 2024 - 06:55 WIB

Jum’at Curhat, Polres Kendal Dengarkan Hati dan Harapan Para Tahanan

Jumat, 1 November 2024 - 02:43 WIB

PNIB : Indonesia Lebih Nyata Darurat Wahabi Khilafah Terorisme KKN dan Intoleransi Daripada Darurat Miras dan Narkoba

Kamis, 31 Oktober 2024 - 13:10 WIB

Dapat Info Dari Warga, Tim Razia Polsek Masaran Sita Belasan Liter Miras, Pedagang Langsung Ditindak

Berita Terbaru