LSM FAAM Akan Dampingi Anggotanya Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik

- Redaksi

Jumat, 23 Juni 2023 - 13:57 WIB

40404 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lamongan, Nasionaldetik.com – Ketua DPW Jawa Timur Lsm FAAM Indra Susanto secara tegas mengatakan bahwa akan mengawal perkara pencemaran nama baik yang menimpa ketua DPC FAAM Lamongan M. Supriyono Asal Desa Gedangan Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan.

Apalagi perkara ini melibatkan media Online yang secara prosedural pemberitaan tidak boleh melakukan pemberitaan secara sepihak, apalagi dalam fakta dilapangan ternyata tidak ditemukan unsur penggelapan,dan sampai sekarang tidak ada ralat ataupun pencabutan berita. tentunya sangat melanggar peraturan dewan pers

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan:

“Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”

Dalam pemberitaan sebelumnya M Supriyono dituduh menggelapkan mobil oleh pemilik mobil yang dikenalnya. Berakhir pelaporan ke pihak kepolisian Polres Lamongan laporan;nomor.STTLPM/240/SATRESKRIM/VI/2023/SPKT/Polres Lamongan, Tanggal 18 Juni 2023. [Sat] Minggu (17/6/2023).

Supriyono menjelaskan (S) selaku peminjam mobil dari tangan M. Supriyono telah meminjamkan kepada temannya untuk sementara, karena (S) telah meminjam uang pada temannya, dan (S) sanggup mengembalikan mobil.

Baca Juga :  EXINDO'57 HALL Yang Berada Di Kauman Nganjuk, Di Resmikan Bupati Marhaen

Pada waktu yang telah disepakati, akhirnya mobil diserahkan kepada pemilik mobil dengan (I) oleh M. Supriyono didepan Polsek Kedungpring-Lamongan, dan hal itu menepis tuduhan bahwa ketua dpc FAAM lamongan ini melakukan penggelapan.

Karena merasa telah dicemarkan nama baiknya M. Supriyono ahirnya melakukan pelaporan atas pemberitaan yang salah tersebut, karena tidak ada iktikad baik dari penulis berita untuk meralat berita tersebut.

Indra Susanto dalam keterangan pers nya mengatakan bahwa Lsm FAAM juga akan melakukan advokasi hukum sampai permasalahan ini tuntas. Sehingga nanti masyarakat bisa paham mana sebenarnya yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Selain itu pihak nya akan melayangkan surat ke dewan pers agar permasalahan ini menjadi perhatian dan nantinya dilakukan sanksi baik berupa teguran atau bahkan penutupan kantor redaksi media tersebut.

Senada dengan Midchol Huda, SH.MH, saat dikonfirmasi melalui seluler,” Iya mas, Saya selaku pengacara saudara M. Supriyono yang telah diberi kuasa oleh beliaunya. Perkara yang dialami oleh mas Supriono ini sungguh fitnah secara keji, dan tuduhan tidak mendasar,” jelasnya via seluler.

Baca Juga :  GRESIK PRIHATIN !!! APBD UNTUK PEMELIHARAAN KANTOR KWG TAPI PUSTU TERABAIKAN

Terbukti unit mobil tersebut, sudah dikembalikan kepada pemiliknya dengan utuh dan diserahkan di depan Polsek Kedungpring Lamongan.

” Timbulnya Fitnah dan pencemaran nama baik seseorang, sudah jelas pasalnya. Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”. Pasal 45 ayat (3) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” paparnya sekaligus menutup pembicaraan. (Bersambung) (Red)

Berita Terkait

Berdiri Beberapa Rumah, Status Lahan Perumahan Mega Ababil di Duga Bermasalah
642 Personel Polres Kendal Siap Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024
Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pilkada di Brebes, Wakapolres Sampaikan Pesan Kamtibmas
Pastikan Kesehatan Para Tahanan, Ini Yang Dilakukan Sat Tahti Polres Brebes
Cooling System Pilkada 2024 Polres Lamongan Gelar Tabligh Akbar Wujudkan Pilkada Aman dan Damai
Kajari Lamongan Gelar Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan Guna Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 HUT IAD ke-24
Cegah Kenakalan Remaja, Polres Lamongan Beri Edukasi Pelajar Tentang Bahaya Narkoba dan Bullying
337 Orang Lulus Penerimaan Bintara dan Tamtama Polri, Kapolda Sumut: Seleksi Berjalan Sangat Ketat!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 22:15 WIB

LembAHtari: Jika Dibiarkan Inti TNGL Sikundur Tenggulun hanya Tinggal Sebutan

Jumat, 28 Juni 2024 - 20:25 WIB

Brigjen Armia Fahmi Bantu Pemasangan Listrik untuk Warga Tamiang

Jumat, 7 Juni 2024 - 00:15 WIB

Sekitar 7000 Hektar Terjadi Perusakan dan Alih Fungsi di Kawasan TNGL yang Dikuasai oleh Perorangan

Sabtu, 9 Maret 2024 - 08:36 WIB

Status Kredit Macet Ubi Kayu BAS Naik Kelas di Polda Aceh

Kamis, 7 Maret 2024 - 08:38 WIB

F-CSR Aceh Tamiang Temukan Kejanggalan Pengelolaan Kegiatan CSR Perusahaan HGU dan Indikasi Tidak Pidana

Rabu, 7 Februari 2024 - 21:08 WIB

Warga Pujakesuma di Aceh Sepakat Coblos dan Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran

Selasa, 6 Februari 2024 - 18:34 WIB

Pembahasan Dokumen AMDAL pada Pembukaan Jalan Kaloy – Lesten, harus Terbuka dan Transfaran

Kamis, 1 Februari 2024 - 17:13 WIB

Aminullah Usman Pilihan Tepat untuk DPR RI

Berita Terbaru

Jawa tengah

Dandim Boyolali Buka RAT Di Gedung Cemara Randusari

Selasa, 14 Jan 2025 - 11:17 WIB

Jawa tengah

Babinsa Dampingi Penyemprotan Kandang Sapi Cegah PMK

Selasa, 14 Jan 2025 - 11:11 WIB