Diduga Oknum Bidan SR Sudah Melanggar Undang Undang Kebidanan

Nasional Detik.com

- Redaksi

Selasa, 20 Juni 2023 - 07:10 WIB

40158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dolok Masihul -Mataexpose Nasional ,-Surat Tanda Registrasi (STR) bagi bidan  adalah diwajibkan jika ingin menerapkan ilmunya dalam praktik bidan . hal ini sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku di negara kita(20/6/2023) .

Ini sudah diatur dalam Undang Undang (UU) Tenaga Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014, wajib hukumnya bagi tenaga kesehatan untuk memiliki STR. Selain itu, kepada tenaga kesehatan juga harus memiliki surat ijin praktek (SIP) dan Surat ijin Kerja (SIK).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut menindaklanjuti surat edaran Kementrian kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI), Nomor HK.03.03./MENKES/537/2015 tentang penggunaan keterangan pengurusan STR untuk kepentingan permohonan penerbitan surat izin praktek (SIP) tenaga kesehatan.

Sementara itu,ketua LSM LPAS RI Kabupaten Sergai  menjelaskan berdasarkan pasal 85 dan 86 UU tenaga Kesehatan. Apabila dalam melakukan pelayanan kesehatan diketahui tidak memiliki STR dan SIP, maka akan dipidana Rp 200 juta.

Baca Juga :  Libur Panjang, Polresta Banyumas Tingkatkan Patroli Skala Besar Cipta Kondisi Dan Harkamtibmas

“Sejak diberlakukannya UU Tenaga Kesehatan terkait STR, tidak ada kebijakan atau tawar menawar terkait tenaga kesehatan yang tidak memiliki STR”ucap nya .

“Jadi berdasarkan UU jelas bahwa hal ini merupakan suatu yang wajib harus dipenuhi. Karena ini perintah UU maka harus dilaksanakan. Hanya ada satu cara agar tidak terkena sanksi, yakni miliki STR tersebut sesuai dengan jalurnya,”ungkapnya kepada awak media .

masa berlaku SIP sudah disesuaikan dengan masa berlaku STR. Jadi, jika masa berlaku STR habis maka otomatis masa berlaku SIP pun habis, artinya bidan  baru boleh melakukan pelayanannya lagi saat sudah memiliki STR baru atau jika sedang dalam masa pengurusan boleh menggunakan resi. Bila tidak ada STR atau SIP maka bidan  dianggap melakukan pelanggaran administratif.

Baca Juga :  Ciptakan Pilkada Aman dan Damai, Aparat Gabungan TNI-POLRI Gelar Patroli Dialogis Diseputaran Kota

Ancaman berpraktik tanpa izin sudah melanggar  Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, pasal 27 ayat b menjelaskan, SIPB tidak berlaku apabila habis masa berlakunya. Pada pasal 28 ayat 1 ditegaskan, Setiap Bidan harus menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang sesuai dengan SIPB dan di ayat 2 ditegaskan, Bidan yang menjalankan praktik kebidanan ditempat praktik yang tidak sesuai dengan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis,penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin”ucap Wk selaku LBH PA /PK kepada awak media.

Diminta  kepada dinas terkait ,ketua IBI kabupaten Serdang Bedagai dan aparat penegak hukum segera menindak tegas dan memberhentikan praktik terhadap oknum bidan SR yang melakukan praktik tanpa izin karena sudah melanggar undang undang  kebidanan.

(TIM)

Berita Terkait

Layani Aktivitas Masyarakat Pagi Hari, Polres Brebes Sebar Personil Melalui PH Pagi
44 Sepeda Motor Melanggar Aturan Lalu Lintas Terjaring Razia di Lokasi Balap Liar Karangmoncol
Polres Probolinggo Berhasil Amankan 3 Tersangka Sindikat Pembobol ATM Asal Lampung
Residivis Curas Bersenjata Di Brebes Ditangkap Resmob Polres Brebes Dan Jatanras Polda Jateng
Sat Reskrim Polres Brebes Berhasil Tangkap Komplotan Pencuri Rel KA.
GPS tidak bergerak, pengemudi truk ditemukan meninggal di dalam truk.
Pelaku Pembunuhan di Kedungsuren Dinyatakan Mengidap Skizofrenia
Libur Panjang, Polresta Banyumas Tingkatkan Patroli Skala Besar Cipta Kondisi Dan Harkamtibmas

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:39 WIB

Cegah Stunting, Satgas Yonzipur 5/ABW Dukung Tumbuh Kembang Anak Melalui Posyandu

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:41 WIB

Tim Biro Rena Polda Sumut, Berkunjung Ke Polres Pakpak Bharat

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:34 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padanghilir Pererat Sinergi Melalui DDS ke Kantor Kelurahan

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:28 WIB

Polres Tebingtinggi Laksanakan Supervisi dan Pengecekan Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:13 WIB

Kodam I/BB Gelar Kegiatan Makan Sehat Bergizi untuk Anak-Anak Sekolah di Medan

Kamis, 6 Februari 2025 - 01:30 WIB

Polres Simalungun Gelar Tes Urine Mendadak, 76 Personel Dinyatakan Bersih dari Narkoba

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:07 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Sibolga, Gelar Penyuluhan Tentang Bullying

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:55 WIB

Polres Pakpak Bharat, Sambut Kedatangan 10 Personil Bintara Remaja dari Polda Sumut.

Berita Terbaru