Asahan, Sumut-Nasionaldetik-com.
Satuan reserse narkoba Polres Asahan mengamankan 2 (dua) orang pengedar sabu berinisial HR Alias R (23) dan R alias U (49).
Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat. 2 (dua) orang tersebut merupakan TO orang yang sering melakukan transaksi narkotika kemudian ditindaklanjuti oleh Personil Satres Narkoba Polres Asahan.
Pelaku HR Alias R (23) ditangkap di Jln. Adi Satya Bakti Kel. Sei Renggas Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan. Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 (satu) plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,72 gram. Tim kemudian melakukan interogasi terhadap HR als R. Dan dari pengakuannya barang tersebut didapat dari R als U.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan R als U di Gedangan Kec. Pulo Bandring Kab. Asahan. R als U (49) mengakui bahwa narkotika yang ada apa HR adalah miliknya. 2 (dua) pelaku kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses sidik lebih lanjut.
Sat Resnarkoba Polres Asahan akan terus melaksanakan perintah Kapolda Sumut melalui bapak Kapolres Asahan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum polres Asahan.
Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus narkoba
( Nur kennan Tarigan)