Polisi Kembali Tetapkan Dua Pesilat Sebagai Tersangka Penganiayaan di Tulungagung

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 15 Juni 2023 - 02:49 WIB

40168 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TULUNGAGUNG, Nasionaldetik.com – Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan dua orang pesilat sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

Dua orang tersebut inisial FMP,(21) tahun warga Kedungwaru Tulungagung dan inisial DW 17 tahun, warga Panggungrejo Tulungagung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolsek Tulunagung Kota Kompol Ernawan SH melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH, Selasa (13/6).

“Dari 2 orang pesilat yang sudah diperiksa dan ditetapkan tersangka saat ini 1 (satu) tersangka dengan inisial FMP ditahan di rutan Mapolsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung, sedangkan 1 (satu) oang lainnya dengan inisial DW tidak dilakukan penahanan karena belum cukup umur, namun untuk kasus tetap dilanjutkan.

Baca Juga :  Diduga Oknum ASN Satpol PP Melakukan Penipuan Berkedok Mutasi Jabatan, Dalam Pengembangan Kepolisian !

Hasil pemeriksaan keduanya terbukti melakukan penganiayaan kepada korban dengan inisial DAF, laki laki 17 tahun alamat Tulungagung Kota dan inisial ASS, 16 tahun adalah warga Kecamatan Kedungwaru Kab Tulungagung.

Diberitakan sebelumnya kedua pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 01.00 WIB di Jl. Jaksa Agung Suprapto Kel. Kampungdalem Kec. / Kab. Tulungagung.

Adapun kronologisnya adalah kedua korban saat mengendarai sepeda motor di sekitar kantor pos Tulungagung dihimpit oleh para pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.

Baca Juga :  Polres Tulungagung Apresiasi Warga Perguruan Silat,16 Tugu Dibongkar Secara Sukarela

Sesampai di depan SDN 1 Kampungdalem pelaku baik yang ada di kanan dan kiri korban yang posisinya sebagai pembonceng melakukan penganiayaan terhadap korban.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang motor pelaku yang ada disebelah kanan korban lalu tancap gas.

Namun para pelaku tetap melakukan pengejaran terhadap korban hingga di perlintasan rel kereta api dekat Gereja Katolik.

Para pelaku tetap melakukan penganiayaan dengan menendang motor korban hingga terjatuh dan pelaku melarikan diri kearah timur.

Saat itu pula kedua Korban melaporkan perihal kejadian tersebut ke Polsek Kota. (Evan/Red)

Berita Terkait

LAPAS TULUNGAGUNG MERIAHKAN IPPA FEST 2025 DI JAKARTA DENGAN PRODUK UNGGULAN DAN TARIAN TRADISIONAL
HADIRKAN SUASANA LEBARAN : LAPAS TULUNGAGUNG GELAR LAYANAN KUNJUNGAN PADA HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H
LAPAS TULUNGAGUNG GELAR APEL SIAGA DAN RAZIA GABUNGAN BERSAMA TNI, POLRI DAN BNN 
“PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE-61, LAPAS TULUNGAGUNG BERBAGI BERKAH DENGAN ANAK YATIM”
Danrem 132/Tdl Sambut Tim Dalproggar TNI-AD Tahap II TA. 2024 di Bandara Mutiara SIS Al-Jufry Palu
Karya Bhakti Koramil 08/Duren Sawit Giat Bersihkan Tumpukan Sampah
Danramil 01/AK Hadiri Apel Siaga Pada Saat Minggu Tenang Serta Deklarasi Tolak Politik Uang
Babinsa Koramil 06/ MB Sigap dalam Membantu Warga Binaan Yang Rumahnya Terjadi Kebakaran