Satpol PP Kabupaten Tulungagung Gencarkan Sosialisasi Bahaya Gempur Rokok Ilegal

Avatar

- Redaksi

Rabu, 14 Juni 2023 - 00:02 WIB

40113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tulungagung,  Nasionaldeyik.com  – Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal Sebagai bentuk dukungan pemberantasan rokok ilegal, Satpol PP bekerjasama dengan Instansi terkait di Jajaran Pemkab Tulungagung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung Sony Welly Ahmadi melalui Kasi Binluhwas Gakda Satpol PP Tulungagung, Kabul Nurkuat mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bersifat tatap muka serta dialog interaktif ini yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat nantinya. Tentang peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang diikuti oleh pedagang / pengecer rokok, masyarakat setempat dan para perangkat desa setempat.

Mengingat bahwa Satpol PP merupakan salah satu perangkat daerah pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang peruntukannya dipergunakan untuk membiayai program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. Program ini dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi, pembinaan masyarakat serta penyuluhan langsung kepada masyarakat serta kegiatan pengumpulan informasi terkait peredaran barang kena cukai illegal khususnya peredaran rokok illegal di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung. ” Katanya

Namun tidak menutup kemungkinan Kegiatan juga akan dilaksanakan secara maraton hingga bulan Desember,,menyasar kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya petani tembakau, pengusaha, pelajar dan kalangan masyarakat lainnya

Baca Juga :  Komunitas Peduli Lalulintas Bersama Polres Tulungagung Gelar Sosialisasi Pendidikan

Selain ketentuan-ketentuan yang bersifat normatif juga disampaikan materi-materi yang bersifat teknis guna memberikan pemahaman secara mendalam, informasi tentang dampak hukum ataupun sanksi administrasi bila memperjual belikan rokok yang tidak bertanda khusus yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

” Meski demikian pihaknya juga menjelaskan secara langsung kepada masyarakat tentang karakteristik rokok illegal antara lain: pengertian cukai, sejarah, izin, tujuan pengawasan di bidang cukai, bahaya dan ciri rokok ilegal serta manfaat DBHCHT. ” ungkapnya di ruang kerjanya, Selasa (13/06/2023

Beberapa hal lain tentang beberapa ciri rokok ilegal, di antaranya, rokok tanpa pita cukai dan rokok dengan pita cukai palsu. “Rokok ilegal ini tidak membayar cukai kepada negara, sehingga merugikan pendapatan negara. Rokok ilegal juga tidak ada standar kesehatan, sehingga bisa membahayakan masyarakat,” terangnya.

Secara umum melalui Sosialisasi yang kami lakukan ini adalah sebagai salah satu bentuk nyata kami untuk terus berusaha menggempur peredaran rokok ilegal dengan mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal,,Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu mengurangi peredaran rokok ilegal di Indonesia

Dalam kesempatannya dirinya mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan peredaran rokok ilegal. “Jika Anda menemukan rokok ilegal, silakan langsung melaporkan ke Bea Cukai, Polisi, Satpol PP atau perangkat desa setempat, agar bisa segera kami tindak lanjuti ‘

Baca Juga :  Dinilai Berhasil Dalam Bidang Pembangunan Pertanian, Jokowi Sematkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Kepada Bupati Nina

Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang tentang Cukai berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Lebih lanjut bahwasnnya melalui sosialisasi ini menggambarkan wujud komitmen Pemerintah daerah dalam rangka menekan peredaran rokok illegal yang bertujuan untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta untuk meningkatkan kesejahteraan melalui DBHCHT.

Untuk itu sangat disayangkan bilamana masyarakat turut menjual dan mengkonsumsi rokok ilegal yang mana dapat di jerat deng. (Evan/Red)

Berita Terkait

KPU Kabupaten Tulungagung Gelar Media Gathering Sosialisasi Pilkada 2024
Kecelakaan Lalu Lintas di Tulungagung, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia
Maryoto Bhirowo – Didik Girnoto Yekti Dapat Nomor Urut 3 di Pilkada Tulungagung 2024, Simbol Keberkahan dalam Islam dan Kepercayaan Jawa.
KPU Tulungagung Gelar Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024.
Kemeriahan Karnaval Pawai Budaya Nusantara Memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-79 di Desa Kepuh.
Kunjungi Pasar Ngemplak,Maryoto Birowo Serap Aspirasi Pedagang.
Ribuan Warga Meriahkan Senam dan Jalan Sehat dalam Rangka HUT RI ke-79 di Desa Jabalsari
Peningkatan Kapasitas SDM Koperasi Melalui Uji Kompetensi.
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 06:34 WIB

Alex, Warga Semarang yang Memperjuangkan Anaknya di Penjara Gara-Gara Membela Negara, Berujung Pingsan Saat Demo

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:16 WIB

Wilayah Hukum Polres Jakarta Timur Jadi Lahan Basah Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata..!!

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:07 WIB

Paparkan Inovasi Monalisa, Bapas Jakarta Barat Ikuti Desk Evaluasi TPM Pembangunan ZI

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:42 WIB

Sidang TPP: Mengevaluasi Program Rehabilitasi untuk Reintegrasi Warga Binaan Lapas Perempuan Bandung

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:24 WIB

Fahri Lubis Ucapkan Selamat atas Pelantikan Sultan Bachtiar Najamudin sebagai Ketua DPD RI 2024-2029

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:11 WIB

Kunjungan Presidium FPII Didampingi Dewas DPI Ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat

Rabu, 2 Oktober 2024 - 06:40 WIB

Soroti Dinamika di Pilgub Babel, Yakub Ismail Beri Pandangan Khusus ke Paslon Erzaldi-Yuri

Selasa, 1 Oktober 2024 - 06:42 WIB

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, PNIB: Dasar Negara Kita Masih Tetap, Bukan Wahabi dan Khilafah Sumber Intoleransi Radikalisme Separatisme Terorisme

Berita Terbaru