Jual Gadi Dibawah Umur, Pemuda di Jombang Diringkus Polisi

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 14 Juni 2023 - 02:54 WIB

40205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jombang, Nasionaldetik.com – MFHS alias Mondi (21), warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang tak berkutik usai diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Jombang lantaran terbukti menjual 2 gadis di bawah umur menjadi budak prostitusi.

2 Gadis tersebut yakni, TA (14) dan LL (16), keduanya warga Kediri yang dijual melalui pemesanan secara online dengan lokasi di kamar kos Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan warga sekitar TKP yang mengetahui adanya tindak penyekapan dan penjualan gadis di bawah umur untuk melayani lelaki hidung belang, pada Minggu (11/6/2023) sekira pukul 19:00 WIB.

“Kami dapat informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mendapati 1 pelaku, 2 korban diperjualbelikan prostistusi di media sosial Face Book. Kedua korban dijual oleh pelaku dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu untuk durasi waktu 1 jam,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (13/6/2023) sore.

Baca Juga :  PENYIMPANGAN BBM ILEGAL BERSUBSIDI JENIS SOLAR DI SPBU 34 . 40904 SOREANG & SPBU 34 . 40210 CARINGIN BANDUNG JAWA BARAT

Ia menyebut, modus pelaku untuk merekrut korbannya dengan cara iming-iming mendapatkan pekerjaan secara layak dengan gaji tinggi. “Awalnya korban ini di iming-iming pekerjaan layak dengan gaji tinggi oleh pelaku. Setelah korban mau, malah dijadikan PSK oleh tersangka Mondi,” tuturnya.

Selain menipu kedua korban dengan memberikan pekerjaan layak, lanjut AKP Aldo, mereka juga tidak diberikan gaji selama 1,5 bulan dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan tersangka MFHS alias Mondi berupaya untuk melarikan diri.

“Pengakuan korban mereka tidak pernah menerima upah, hanya diberikan makan saja. Dan sudah terjadi transaksi sebanyak 15 kali,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku yakni uang diduga hasil transaksi Rp. 350.000, handphone, kasur busa, serta bukti percakapan via WhatsApp dan Messenger Facebook.

Baca Juga :  Tim Jatanras Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Berat di Bandar Masilam

“ Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 88 UURI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 jo Pasal 76I UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan atau denda paling banyak RP 200 juta dan atau Pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1. Milliar,” pungkas AKP Aldo. (Edi/Red)

Berita Terkait

selamat dan sukses atas pelaksanaan Musyawarah Kerja Majelis Wakil Cabang Nahdhatul Ulama (MWC NU) Tembelang tahun 2025
642 Personel Polres Kendal Siap Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024
Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pilkada di Brebes, Wakapolres Sampaikan Pesan Kamtibmas
Pastikan Kesehatan Para Tahanan, Ini Yang Dilakukan Sat Tahti Polres Brebes
Catatan Hari Sumpah Pemuda 2024 – Oleh Gus Faiz Ketua Karang Taruna Kecamatan Tembelang
450 Milyar Uang Korupsi Perkebunan Sawit Sumatra Disita, PNIB : Usut Tuntas Dugaan Dananya Mengalir ke Kelompok Wahabi Khilafah
PNIB : Stop Bawa Bawa Agama Dalam Kampanye, Pilkada Memilih Pemimpin Pelayan Rakyat Bukan Pemimpin Agama
PNIB : Jamah Islamiyah Menyatakan Bubar, Tetap Waspada Bahaya Khilafah Wahabi Terorisme yang Justru Lebih Radikal dan Intoleran

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:01 WIB

Polsek Dawuan,Lakukan pengamanan Ibadah Paskah Kamis Putih di Gereja Kristen Jemaat Bethesda

Kamis, 17 April 2025 - 23:51 WIB

Jalin sinergi, Kapolres Majalengka sambut kunjungana silaturahmi Ketua BAZNAS

Kamis, 17 April 2025 - 23:41 WIB

Bhabhinkamtibmas Polsek Leuwimunding,Giat Patroli dan Sosialisasi TPPO warga di himbau waspada perdagangan orang

Kamis, 17 April 2025 - 18:49 WIB

Semarakkan Hari Bhakti Pemasyarakatan, Rutan Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah

Kamis, 17 April 2025 - 17:12 WIB

Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke – 61, Lapas Perempuan Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah Dan Pemeriksaan Kesehatan

Kamis, 17 April 2025 - 13:56 WIB

Lapas Perempuan Medan Bekerjasama Dengan Puskesmas Helvetia Mencegah Penyakit Dini Warga Binaan Pemasyarakatan

Kamis, 17 April 2025 - 04:18 WIB

Diduga Salahgunakan Izin Tinggal, WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Polonia: Kakanwil Sumut Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum Keimigrasian

Kamis, 17 April 2025 - 02:05 WIB

Kolaborasi Antar-Kementerian, KemenHAM Sumut-Kepri Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan BPK RI

Berita Terbaru