Bravo..!!Team Gabungan Sat Narkoba Polres Simalungun Bersama Polsek Raya Kahean Berhasil Gulung Jaringan Pengedar Narkoba Di Raya Kahean*

- Redaksi

Rabu, 14 Juni 2023 - 13:38 WIB

40417 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN, Sumut Nasionaldetik,com.

 

Polres Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk turut berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Simalungun.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Selasa, 13 Juni 2023, Team Gabungan Sat Narkoba Polres Simalungun Bersama Polsek Raya Kahean telah berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang menggunakan, memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu. Kejadian ini berlangsung di sebuah gubuk di Huta Tiga Lama, Nagori Ambrokan, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun dan di dalam rumah milik Wandri Batsen Sinaga alias Kenen di Huta Panduman, Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Dalam penggerebekan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan Junpikarson Damanik alias Jun dan Jonaspen Damanik alias Landit di TKP I sebuah Gubuk yg berada di perladangan karet di Huta Tiga Lama, Nagori Ambrokan, Kecamtan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga :  Klarifikasi atau ALIBI!? Tak Akui Kesalahan Terkait Jasa Teknisi Tak Berlisensi

 

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di TKP II, dan berhasil mengamankan Wandri Batsen Sinaga alias Kenen yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya, Huta Panduman, Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Dari hasil penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu seberat 4,57 gram, 2 set bong atau alat isap shabu, 2 unit ponsel, sebuah timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 600.000,-.

 

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya kepada pihak kepolisian. Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, “ungkap AKBP Ronald, saat dikonfirmasi, Rabu(14/6/2023).

 

Terdapat tiga tersangka yang ditangkap, dan setiap tersangka memiliki barang bukti yang berbeda. Berikut rincian barang bukti masing-masing tersangka:

Disita dari JUNPIKARSON DAMANIK(39) alias JUN :

Baca Juga :  Polres Batang Serahkan Kursi Roda dan Alat Bantu Dengar untuk Penyandang Disabilitas

• 1 (satu) set bong dan kaca pirex yg didalamnya berisi diduga Narkotika jenis shabu2 dengan Berat Brutto 1,18 gram.

Disita dari JONASPEN DAMANIK (42) alias LANDIT :

• 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan yg didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu2 dengan berat brutto 2,18 gram.

• 1 (satu) unit HP Android Merk OPPO.

• Uang hasil penjualan shabu2 sejumlah Rp. 100.000,-

Disita dari WANDRI BATSEN SINAGA(48) alias KENEN :

• 1 (satu) set bong dan kaca pirex yg didalamnya berisi diduga bakaran narkotika jenis shabu2 dengan berat brutto 1,21 gram.

• 1 (satu) unit HP Android merk Vivo.

• Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 500.000,-

 

Tiga tersangka yang ditangkap tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

( Nur kennan Tarigan)

 

Berita Terkait

Polri Akan Gelar Apel Kasatwil 2024 Hari Ini, Fokus Wujudkan Keamanan Dalam Negeri
Quick Response Sat Reskrim Polres Simalungun Lakukan Penyelidikan Tangkahan Batu Padas di Kebun PTPN IV
Putusan PTDH untuk Oknum Polisi Pelaku Penembakan Pelajar di Semarang
Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oleh DYS, Jipri Minta Perlindungan LPSK
Apel Gabungan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Musim Penghujan di Kendal
DYS Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Atas Dugaan Penganiayaan 
Waspada Cuaca Ekstrem, Polres Brebes Gelar Apel Siaga Tanggap Bencana
Pasca Rekapitulasi, Polres Brebes Gelar Patroli Cipta Kondisi.

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:07 WIB

Bakti Sosial Bentuk Kepedulian Satgas Yonif 131/BRS Untuk Masyarakat Papua

Selasa, 10 Desember 2024 - 00:45 WIB

Warga Aisa Sambut Gembira Fogging Bersama Habema

Senin, 9 Desember 2024 - 12:03 WIB

POLDA KEPRI TERIMA ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 11:53 WIB

POLDA KEPRI LAKSANAKAN PENGAMANAN RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI KEPULAUAN RIAU 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 08:22 WIB

Satgas Yonif 642/Kps Karya Bakti Bersama Masyarakat Masyeta

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:46 WIB

Satgas Pamtas Yonzipur 5/ABW : Bersama Posyandu, Balita Sehat, Cerdas dan Ibu Bahagia

Minggu, 8 Desember 2024 - 00:24 WIB

Warga Bilogai Bahagia Sambut Komsos Habema

Sabtu, 7 Desember 2024 - 13:26 WIB

Tulus dan Siap Sedia Layani Masyarakat, Satgas Yonif 641/Bru Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Pos Bolakme

Berita Terbaru

Jawa timur

Korem 081/DSJ Terima Tim Dalproggar Kodam V/Brawijaya

Selasa, 10 Des 2024 - 22:56 WIB