Berbekal Rekaman CCTV Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Avatar

- Redaksi

Rabu, 14 Juni 2023 - 07:43 WIB

4096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANJUNGPERAK, Nasionaldetik.com – Penyelidikan yang dilakukan Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak terhadap komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor berbuah hasil.

Terduga pelaku inisial OP (24), salah satu anggota komplotan berhasil dibekuk. Sedangkan dua lainnya, RH dan RH, kini dalam pengejaran Polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Herlina melalui Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjungperak Iptu Suroto membenarkan penangkapan terhadap tersangka OP.

“Benar, tersangka diringkus tidak lama usai dilaporkan korbannya pada Rabu (7/6) lalu,”ujar Iptu Suroto, Rabu (14/6).

Baca Juga :  Lattek Widhayaka Pratama -7, Siswa Pusdik Pomal Kodiklatal Gelar Opsgaktib

Kejadian curat kata Iptu Suroto berlangsung pada Rabu (26/4) sekitar pukul 03.00. Pelaku bersama komplotannya menyasar kediaman Nurul di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Angrek Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran.

Sebuah sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi L 5748 KO yang terparkir di halaman depan rumah korban digondol pelaku.

Aksi komplotan bandit motor tersebut sempat terekam CCTV. Dari sana kemudian anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan mengumpulan informasi dari warga sekitar yang berada di TKP.

Baca Juga :  Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri "Ciduk" Wanita Paruh Baya Usai Kedapatan Lakukan Pengurusan PMI Illegal

“Berbekal rekaman CCTV tersebut, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu tersangka,”jelas Iptu Suroto.

Kini tersangka OP beserta beberapa barang bukti antara lain rekaman CCTV, STNK dan BPKB motor yang dicuri, serta kaos lengan pendek berwarna abu-abu yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan kejahatan.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Suroto. (Edi/Red)

Berita Terkait

Peringatan HUT Polwan ke-76, Ini Pesan Kapolda Jatim
Kapolda Jatim Resmi Buka Garuda Futsal League Bersama Kadindik
Kembalinya Risma,Tumbuh Bersama Sistem Merit Birokrasi
Kapolri: Hari Juang Polri Jadi Semangat Generasi Muda Hadapi Berbagai Macam Tantangan Zaman
Diduga PT Wijaya Sejati Grup Menarik Beberapa Sejumlah Uang
Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim: Lisdyarita Kader Internal Layak Diusung di Pilkada Ponorogo 
Kapolda Jatim Resmi Kukuhkan Komite Olahraga Polri
Catut Nama KJJT Dalam Surat Audensi Polres Sampang, KOMPAK’S Mulai ‘Meradang’

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:19 WIB

PNIB : Usut Tuntas ASN Anti Pancasila & Kebhinekaan Memprovokasi Ajakan Perang, Jangan Lengah Atau Kita Akan Seperti Suriah

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:17 WIB

Pj Gubernur Jawa Timur Resmikan Kawasan Kuliner Halal Serta Jembatan Kalidawir Tulungagung

Kamis, 3 Oktober 2024 - 04:28 WIB

Giliran Briptu Fita Harumkan Nama Polres, Sabet Juara Tiga Lomba MC dalam Bahasa Inggris

Kamis, 3 Oktober 2024 - 04:23 WIB

Cek kesiapan Lomba Anugerah Patriot Jawi Wetan II 2024, Kapolres Nganjuk: Salut Dengan Kerukunan Antarperguruan Silat Binaan Tiga Pilar

Rabu, 2 Oktober 2024 - 04:15 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Tulungagung, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Minggu, 29 September 2024 - 16:02 WIB

Maraknya Premanisme Yang Melibatkan Anak – Anak di Beberapa Daerah

Sabtu, 28 September 2024 - 16:34 WIB

FPI Reborn Menolak Ceramah Kyai Nusantara, PNIB : Provokasi Kelompok Intoleran Kembali Terjadi, Tolak Hti Pki Fpi Bangkit Lagi

Sabtu, 28 September 2024 - 16:21 WIB

Maryoto Birowo Resmi Kukuhkan Koordinator Desa dan Lingkungan di Kecamatan Sendang dan Kauman

Berita Terbaru