Berbekal Rekaman CCTV Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

- Redaksi

Rabu, 14 Juni 2023 - 07:43 WIB

40134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANJUNGPERAK, Nasionaldetik.com – Penyelidikan yang dilakukan Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak terhadap komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor berbuah hasil.

Terduga pelaku inisial OP (24), salah satu anggota komplotan berhasil dibekuk. Sedangkan dua lainnya, RH dan RH, kini dalam pengejaran Polisi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Herlina melalui Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjungperak Iptu Suroto membenarkan penangkapan terhadap tersangka OP.

“Benar, tersangka diringkus tidak lama usai dilaporkan korbannya pada Rabu (7/6) lalu,”ujar Iptu Suroto, Rabu (14/6).

Baca Juga :  Polres Nganjuk Amankan 4 Pemuda Pencuri Motor Jadul di Prambon

Kejadian curat kata Iptu Suroto berlangsung pada Rabu (26/4) sekitar pukul 03.00. Pelaku bersama komplotannya menyasar kediaman Nurul di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Angrek Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran.

Sebuah sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi L 5748 KO yang terparkir di halaman depan rumah korban digondol pelaku.

Aksi komplotan bandit motor tersebut sempat terekam CCTV. Dari sana kemudian anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan mengumpulan informasi dari warga sekitar yang berada di TKP.

Baca Juga :  Polres Malang Berhasil Amankan Dua DPO Diduga Pelaku Illegal Logging

“Berbekal rekaman CCTV tersebut, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu tersangka,”jelas Iptu Suroto.

Kini tersangka OP beserta beberapa barang bukti antara lain rekaman CCTV, STNK dan BPKB motor yang dicuri, serta kaos lengan pendek berwarna abu-abu yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan kejahatan.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Suroto. (Edi/Red)

Berita Terkait

Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan
Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan
Babinsa Sambangi Pos Satpam Pasar Harjodaksino
Antisipasi Rawan Pencurian, Babinsa Kemlayan Bantu PLN Pasang Lampu Jalan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Batang Tanam Sayur, Jagung, dan Pisang
Jumat Curhat, Polres Kendal Ajak Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Media Sosial
Ini Bukti Kedekatan Babinsa dengan Warga Binaan Besuk Yang Lagi Sakit
Babinsa Karangmalang Aktifkan Patroli Wilayah, Kunjungi Titik Keramaian  

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:38 WIB

Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Operasi Penindakan Knalpot Brong yang Meresahkan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 19:16 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Respon Cepat Aduan Masyarakat, Selidiki Dugaan Tambang Ilegal di Bandar

Kamis, 2 Januari 2025 - 08:14 WIB

Kapolres Simalungun Pimpin Upacara Kenaikkan Pangkat 47 Personel dan Wisuda 4 Personel Purna Bakti

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:26 WIB

Quick Response Sat Reskrim Polres Simalungun Lakukan Penyelidikan Tangkahan Batu Padas di Kebun PTPN IV

Minggu, 24 November 2024 - 12:52 WIB

Karya Bhakti Bersihkan Fasos dan Fasum, Koramil 07/Cipayung Giat Bersihkan Masjid.

Jumat, 22 November 2024 - 16:29 WIB

Dr. Ipong Hembing Putra Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat PWO Dwipa

Jumat, 22 November 2024 - 10:12 WIB

Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Kadiv Humas Beri Apresiasi Berangkatkan Personel dan Media Ibadah Umroh

Selasa, 19 November 2024 - 13:44 WIB

Dandim 0207/Simalungun Pimpin Upacara Korps Raport Sertijab Danramil 

Berita Terbaru

JAKARTA

Rafik : Menteri Berkinerja Buruk Layak di Reshuffle

Rabu, 22 Jan 2025 - 18:05 WIB

MEDAN

Asuransi Sequislife Digugat Wanprestasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:49 WIB