Tak Butuh Waktu Lama, Kasatreskrim Polresta Barelang Ungkap 4 Kasus PMI Non Prosedural

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 13 Juni 2023 - 14:06 WIB

40157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATAM, Nasionaldetik.com – Luar biasa, dalam sepekan Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono SIK.,MM beserta jajaran berhasil mengungkap sekaligus 4 kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.

Tentu menjadi sebuah prestasi yang membanggakan dan patut diberikan apresiasi yang setinggi-tingginya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagaimana tidak, Kasatreskrim Polresta Barelang beserta jajaran gencar-gencarnya memberantas segala tindakan yang melanggar hukum termasuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural.

Melalui rilis yang diterima awak media, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono menyampaikan, kasus pertama tindak pidana orang atau perseorangan dilarang menempatkan pekerja Migran Indonesia ke luar negeri yang terjadi di Perumahan Bukit Raya II Blok C2 No 02, Batam Kota, Batam. Rabu (7/6) lalu, sekira pukul 18.00 wib. Dengan Korban SM (31) perempuan dan menetapkan 1 (satu) orang pelaku berinisial EW (43) perempuan.

Baca Juga :  Viral...!! Gara - Gara Pemberitaan Oknum Anggota TN Arogansi & Intervensi Terhadap Wartawan

“Kemudian, disusul dengan kasus serupa di Perumahan Greenland Blok E2 no 21 Batam Kota, Batam. Jum’at (09/06) lalu, sekira pukul 13.30 wib dan menetapkan 1 (satu) tersangka berinisial Y (39) perempuan dan 1 (satu) Korban S (45) perempuan asal Bandung, Jawa Barat,” beber Budi Hartono, Senin (12/06) sore.

Dan ke-3 (tiga) terjadi di Perumahan Bisa Asri III Blok A4 no 13 Nongsa, Batam Kota. Batam, Jum’at (09/06) sekira pukul 14.30 wib dan telah menetapkan 1 (satu) tersangka MM (36) perempuan dan 2 (dua) Korban TS (34) perempuan dan PPA (34) perempuan yang berasal dari Lampung dan Lumajang, Jawa Timur.

Dan yang terakhir terjadi di Parkiran Bandara Hang Nadim, Batam. Jum’at (09/06) sekira pukul 20.00 wib dan telah menetapkan tersangka KS (42) berjenis kelamin laki-laki dan Korban AT (33) laki-laki dan AS (50) laki-laki yang sama-sama berasal dari Jawa Timur.

Baca Juga :  Polsek Dawuan Melaksanakan,kampanye cabub no urut 2

Pertama-tama, kita mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa adanya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural kepada unit VI (enam) Satreskrim Polresta Barelang. Kemudian kita bergerak cepat dan lakukan penyelidikan dan interogasi terhadap saksi-saksi.

“Adapun tujuan dari Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tersebut akan bekerja ke luar negeri, yakni Singapore dan Malaysia melalui pelabuhan internasional Batam Center, Kota Batam,” katanya.

Kemudian, terhadap seluruh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) serta Pengurus dibawa ke Polresta Barelang, guna dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Adapun pasal yang disangkakan, pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia sebagamana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Ancaman Pidananya paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling lama Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah),” ujar Budi Hartono. (Edi/Drm/Red)

Berita Terkait

Pasca-Pemekaran Kemenkumham, Kakanwil Kemenkum Sumut Jalin Silaturahmi dengan DPR RI
Dugaan Korupsi Penjualan Tanah Sawit TKD Mampun di Merangin, Jambi,Selisih Rp60 Juta Menjadi Misteri
SMA Negeri 1 Merangin Lepas Siswa XII Angkatan 60
Stan Budaya Kanwil Ditjenpas Sumut Curi Perhatian di IPPAFest 2025, Tampilkan Karikatur 3D Menimipas
Karutan Kelas I Medan Lakukan Audiensi Dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut
Sejumlah Pejabat PTPN 5 Pertontonkan Gaya Hedon di Medsos, SERV Bambang Punya Har
Parah!! Oknum Dokter Gigi ini Intip Sebelah Kamar Kos
Ngopi Bersama Kapolres Pacitan,Bangun Sinergi Bersama Awak Media