Polres Pacitan Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Tegalombo

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 13 Juni 2023 - 12:55 WIB

40153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PACITAN, Nasionaldetik.com – Polres Pacitan melalui Satuan reserse kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Dusun Grenjeng, Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo pada 5 Mei 2023 lalu.

Tersangka berinisial HSK (23), diketahui berprofesi sebagai biduan dangdut warga RT 02/ RW 04, Dusun Galit, Desa Banjarjo, Kecamatan Kebonagung kini mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Pacitan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Alberd melalui Kasatreskrim Polres Pacitan, Iptu Andreas Heksa membeberkan, alasan tersangka HSK yang tega membuang bayi perempuan tersebut lantaran merasa malu.

“Anak hasil hubungan gelap. Status tersangka kan seorang janda, jadi malu kalau melahirkan tanpa suami,” katanya, Senin (12/6/2023).

Baca Juga :  Cegah Kebakaran Hutan Polres Mojokerto Edukasi Warga dan Pasang Himbauan Karhutla

Andreas mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan dari keterangan para saksi kemudian ada barang bukti sebagai petunjuk juga bukti surat hasil visum RSUD dr Darsono Pacitan.

“Setelah tersangka membuang bayi tidak kemana-mana, ada di rumah orang tuanya di Banjarejo, Kebonagung,” terangnya.

Lebih lanjut Andreas mengatakan, jika tersangka saat proses melahirkan tanpa bantuan orang lain maupun pihak medis.

Sesuai pengakuan saksi, sempat sekali terdengar bunyi tangisan bayi sekejap yang menunjukkan tanda kehidupan.

“Bayi itu kondisinya lemas dan langsung dibersihkan, lalu dibungkus kain dimasukkan ke dalam ember dan disembunyikan di bawah kolong tempat tidur, tepatnya 1 Mei 2023 lalu dan dibuang tanggal 3 Mei 2023 lalu,” paparnya.

Baca Juga :  Polres Trenggalek Kerahkan Bhabinkamtibmas Pastikan Penyaluran Bansos Aman Lancar

Selain itu, pihaknya menjelaskan, jika tersangka saat ini dijerat UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun.

“Sementara pasal kekerasan terhadap anak. Tersangka melahirkan dan memotong sendiri pusar dengan gunting,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Pacitan saat ini tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus pembuangan bayi tersangka HSK tersebut.

“Keterangan tersangka, membuang tanpa bantuan orang lain,” pungkas Kasatreskrim Polres Pacitan, IPTU Andreas Heksa (Yuan/Red)

Berita Terkait

SMSI Pacitan Berbagi Takjil di Kecamatan Punung
Persit KCK Cabang XV Dim Pacitan Adakan Penyuluhan Hukum
KPU Pacitan Sampaikan Terima Kasih atas Partisipasi dan Dukungan Masyarakat
Longsor Timpa Rumah Kardi Warga Desa Klepu,Kecamatan Sudimoro
Dinkes Pacitan Ingatkan Masyarakat Akan Bahaya Bahan Kimia Dalam Asap Petasan
Unik Ruangan Kepala Desa Bungur di Sulap Jadi Tempat Wisata
Jalur Mudik Lebaran,di Pacitan Hari Ini Sudah Diperbaiki
KPU Pacitan Sukses Gelar Pilkada Serentak 2024
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 15:13 WIB

Polres Nganjuk Bagikan 1.618 Paket Parcel Lebaran untuk Anggota dan Masyarakat

Senin, 24 Maret 2025 - 09:03 WIB

Operasi Ketupat Semeru 2025: TNI-Polri Bersinergi Amankan Terminal Gayatri Tulungagung

Senin, 24 Maret 2025 - 05:39 WIB

Karang Taruna Wira Kartika Desa Bono Gelar Bagi-Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Minggu, 23 Maret 2025 - 16:07 WIB

Silaturahmi dan buka bersama antar lembaga masyarakat Ngawi menambah wawasan baru

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:50 WIB

BEM PTNU JAWA TIMUR MENGECAM KERAS UU TNI YANG TELAH DI SAHKAN

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:31 WIB

“Jalan Rusak Petani menjerit” AIR SUGIHAN KELAM 2025.

Minggu, 23 Maret 2025 - 05:48 WIB

PERGUNU Mengapresiasi Safari Ramadhan MWC NU kecamatan Tembelang, Bukti Nyata Kepedulian

Minggu, 23 Maret 2025 - 05:42 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Sawahan Pantau Pemanfaatan Lahan Pekarangan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Pastikan Kelancaran Mudik, wakapolda Jateng Cek Pos Pengamanan 

Senin, 24 Mar 2025 - 21:24 WIB