Prestasi Luar Biasa, di Awal Bulan Mei Polsek Batu Ampar Berhasil “Ngegas” Ungkap 4 Tindak Pidana Kejahatan

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 9 Juni 2023 - 00:29 WIB

40160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batam, Nasionaldetik.com – Polsek Batu Ampar Dalam bulan Mei sampai Juni 2023 Polsek Batu Ampar berhasil mengungkapkan empat tindak pidana kejahatan di wilayah hukumnya. Kamis, (8/6/2023).

Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap mulai dari kejadian pencurian sepeda motor (curanmor) di parkiran hotel di kelurahan seraya, dilanjut tindak pidana pencurian di dalam kawasan PT. Mc Dermott. Lalu tindak pidana jambret di jalan raya depan hotel Pasifik serta tindak pidana maling pembobol ruko di kawasan komplek Wira Mustika.

Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto SH, SIK, MH. melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno SH SIK MM mengatakan Polsek Batu Ampar berkomitmen untuk memberantas tindak pidana kejahatan Curat, Curas dan Curanmor yang terjadi di Wilkum Polsek Batu Ampar.

Ia juga menambahkan pengungkapan tersebut adalah bukti komitmen dan kerja keras Personil Polsek Batu Ampar dalam memberantas segala bentuk tindak pidana kejahatan berupa Curanmor, Curat dan Curas agar terciptanya kondisi Kamtibmas aman dan terkendali di wilayah hukum Polsek Batu Ampar.

Baca Juga :  Upaya Babinsa Untuk pencegahan Stunting Desa Binaan

“Saya menghimbau agar masyarakat di wilayah hukum Polsek Batu Ampar agar lebih waspada dan berhati-hati serta melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batu Ampar.” Pesan Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno SH., SIK., MM. (Edi/Drm/Red)

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Sumut Bersinar di IPPAFest 2025: Raih Dua Penghargaan Bergengsi
Ketahanan Pangan Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas, Kalapas Narkotika Samarinda Nikmati Hasil Panen Bersama Warga Binaan
AIPDA Destian Ady Prayogo, S.H. Gelar Konseling dan Trauma Healing untuk Korban Tanah Bergerak di Desa Mendala
Borong Penghargaan, Kanwil Ditjenpas Sumut Mendapatkan 2 Piagam Sekaligus di Penutupan IPPAFest 2025
Rutan Perempuan Kelas II A Medan Gelar Razia Insidentil untuk Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif
Produk Karya Hasil Warga Binaan Rutan Kelas 1 Medan Habis Terjual di IPPAFEST 2025
Kalapas Pancur Batu Ikut Serta Hadir dan Berpartisipasi Dalam Pameran IPPAfest di Jakarta
Kasus Curanmor Keduanya dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)