Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Ikuti Diskusi Diseminasi Penanganan Overstaying Tahanan

Nasional Detik.com

- Redaksi

Kamis, 8 Juni 2023 - 13:31 WIB

40299 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – detiknasional.com – Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Chandra Syahputra Tarigan, S.H,M.H bersama Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sastra Barus ikuti Diskusi penanganan Overstaying Tahanan pada Kamis (08/07/2023) Pukul 08.00 WIB di Hotel Grand Mercure Medan.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kemenkumham Kanwil Sumatera Utara ini merupakan sebuah tindak lanjut dari Surat Plt. Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Nomor PAS2.PK.01.01-128 terkait Kegiatan Diseminasi Penanganan Overstaying Tahanan di Sumatera Utara.

Overstaying sendiri merupakan sebuah kondisi dimana seorang tahanan mendekap lebih lama dibanding waktu yang telah ditentukan oleh pihak penahannya. Meskipun telah diatur oleh KUHAP Pasal 24 hingga Pasal 28 tentang Penahanan Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat yang menjelaskan bahwa setiap Tahanan Dewasa yang mendekap di Lapas/Rutan memiliki masa penahanan terlama yakni 400 hari dengan rincian : Tahanan Kepolisian selama 60 hari, Tahanan Kejaksaan selama 50 hari, Tahanan PN selama 90 hari, Tahanan PT selama 90 hari hingga Tahanan MA selama 110 hari. Namun dalam kenyataannya tidaklah demikian, akibat terlalu banyaknya kasus yang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) menjadikan beban kerja setiap instansi aparat penegak hukum semakin banyak. Hal ini semakin diperparah dengan adanya pasal lain yang turut dalam kasus tersebut ( disangkakan lebih dari 1 pasal ).

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Bersama BNNK Karo Gelar Razia, Amankan 21 Orang Pengguna Narkoba

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Polsek Tigabinanga Adakan Sosialisasi Penerimaan Calon Anggota Polri di SMA Negeri 1 Tigabinanga

Kanwil Sumatera Utara mengundang pihak Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Medan sebagai narasumber untuk menjelaskan penanganan permasalahan overstaying saat ini terjadi hampir di seluruh Lapas dan Rutan di Sumatera Utara.

Dalam kesempatannya Karutan Kabanjahe menjelaskan bahwa kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat. Adanya diskusi ini tentunya dapat memecahkan masalah – masalah yang saat ini tengah terjadi di Lapas/Rutan dan mencarikan solusi terbaik untuk kemajuan Pemasyarakatan.

(Ardiansyah Ginting).

Berita Terkait

Wakil Bupati Karo Pimpin Upacara Harkitnas 2025, Dilanjutkan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
Sat Samapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Cegah Premanisme dan Tindak Kriminalitas
Polres Tanah Karo Ikuti Upacara Harkitnas 117 Tahub di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karo
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Imbau : BBM Subsidi Bukan Hak Istimewa, Tapi Bantuan Negara Untuk yang Membutuhkan
Tanam dan Simpan Ganja, Petani di Namanteran Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo
Polsek Tigapanah Dukung Kegiatan Posyandu di Desa Kubu Colia, Wujud Kepedulian Terhadap Kesehatan Masyarakat
Polres Tanah Karo Gelar “Police Go to School” di SMA Negeri 1 Kabanjahe, Ingatkan Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja
Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Ladang Desa Kandibata, Diduga Edarkan Sabu