Pangdam IV/Diponegoro Tutup TMMD Reguler Ke -116, di Desa Wangkelang Pekalongan

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 8 Juni 2023 - 10:39 WIB

40273 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pekalongan, Nasionaldetik.com – Panglima Komando Daerah IV/Diponegoro Mayor Jenderal Widi Prasetijono menutup secara resmi gelaran TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-116 Kodim 0710/Pekalongan di Desa Wangkelang Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan, Kamis (8/6/23).

Kegiatan upacara penutupan TMMD bertempat di lapangan Desa Wangkelang yang dihadiri oleh Pangdam IV Diponegoro, Mayjen TNI Widi Prasetijono sekaligus sebagai Irup Upacara didampingi para asisten Kodam IV/Diponegoro, Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Czi Andhy Kusuma, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Dandim 0710/Pekalongan Letkol Inf Rizky Aditya, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, jajaran Forkompinda dan tamu undangan lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan Pangdam usai menutup secara resmi gelaran TMMD tersebut, bahwa pada tahun 2023 ini, Kodam IV/Diponegoro menggelar program TMMD Reguler ke-116 secara tersebar di beberapa kabupaten seperti Kabupaten Pekalongan, Kebumen, Kudus, dan Kota Surakarta.

” Program TMMD ini merupakan wujud kepedulian Kodam IV/Diponegoro untuk meningkatkan semangat kebersamaan dan gotong royong serta kemanunggalan antara TNI dan Rakyat dalam mengakselerasi program pemerintah yang sangat dibutuhkan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan bersama’,Jelasnya

Baca Juga :  Ganjar Didukung Eks Sekjen Kemhan Era Prabowo

Adapun untuk sasaran yang dikerjakan masing-masing bervariasi seperti pembangunan sarana transportasi, pembuatan jembatan, tanggul, pemasangan gorong-gorong, pembangunan gapura, pembuatan pos kamling, sarana olahraga, renovasi rumah ibadah, sekolah dan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) serta pembangunan sarana sanitasi warga.

“ Untuk di pekalongan sendiri sasaranya adalah peningkatan jalan, pembuatan talud dan rehab rumah tidak layak huni, dan saya lihat ini sangat bagus pastinya juga akan bermanfaat sekali untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat”,imbuhnya.

Pangdam Mayjen TNI Widi Prasetijono juga berpesan kepada masyarakat untuk terus memelihara dan merawat hasil TMMD ini serta semangat kebersamaan dan kemanunggalan antara TNI-Rakyat dan tidak mudah terhasut dan terprovokasi dengan hal-hal yang bisa memecah belah bangsa.

Baca Juga :  Jalin Silahtuhrahmi, Dandim Boyolali Kunjungi Ponpes Darusy Syahadah

Sementara itu dikesempatan yang sama Bupati Pekalongan, Fadi Arafiq menyampaikan ucapan terimakasih kepada TNI yang sudah ikut membangun jalan di Desa Wangkelang dimana jalan ini selain akses utama warga desa wangkelang juga merupakan akses dari dua Kecamatan yaitu Kandangserang – Paninggaran.

“ Saya mengucapkan banyak terimaksih kepada TNI khususnya, karena melalui TMMD ini sudah membangunkan jalan yang sebelumnya rusak parak kini sudah menjadi halus dan mulus kembali’,tandasnya.

Adapun rangkaian kegiatan dalam upacara penutupan TMMD Reguler Ke-116 di Desa Wangkelang Kecamatan Kandangserang antara lain, melaksanakan upacara selanjutnya pemberian bantuan kepada warga kurang mampu, bhakti sosial pasar murah, pengobatan gratis dan dilanjutkan dengan pemotongan pita sebagai tanda dibukanya akses jalan hasil program TMMD oleh Pangdam IV/Dipponegoro. (Edi/DD/Red)

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Sumut Bersinar di IPPAFest 2025: Raih Dua Penghargaan Bergengsi
Ketahanan Pangan Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas, Kalapas Narkotika Samarinda Nikmati Hasil Panen Bersama Warga Binaan
AIPDA Destian Ady Prayogo, S.H. Gelar Konseling dan Trauma Healing untuk Korban Tanah Bergerak di Desa Mendala
Borong Penghargaan, Kanwil Ditjenpas Sumut Mendapatkan 2 Piagam Sekaligus di Penutupan IPPAFest 2025
Rutan Perempuan Kelas II A Medan Gelar Razia Insidentil untuk Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif
Produk Karya Hasil Warga Binaan Rutan Kelas 1 Medan Habis Terjual di IPPAFEST 2025
Kalapas Pancur Batu Ikut Serta Hadir dan Berpartisipasi Dalam Pameran IPPAfest di Jakarta
Kasus Curanmor Keduanya dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Tag :