Dairi Sumut Nasionaldetik,com
Kasus pembunuhan di jalan perladangan Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi yang menyebabkan tewasnya Tony Samosir salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, UPT Sidikalang beberapa waktu lalu diduga sudah direncanakan pelaku berinisial BMS.
“Kami menduga pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku berinisial BMS,” kata Dedi Kurniawan Angkat kuasa hukum keluarga korban, Kamis (8/6/2023).
Disebutkan Dedi yang didampingi keluarga korban Herrisson Yehuda Samosir (53) dan saksi SPS (41), dari isu yang beredar, bahwa motif kasus tersebut adalah masalah batas perladangan antara korban dan pelaku itu tidak benar.
“Antara ladangn milik korban dan pelaku itu tidak ada bersinggungan langsung,” sebut Dedi.
Memang benar antara ladang korban dan rumah pelaku jalannya searah. Jadi kalau alasan pelaku membawa pisau mau ke ladang itu bohong, karena kejadian pembunuhan di dekat ladang korban.
Dedi menduga itu sudah direncakan pelaku, karena hari itu korban akan datang ke ladang untuk melihat alat berat yang bekerja meratakan tanah di ladang korban.
Mengetahui korban akan datang ke ladang, pelaku diduga sengaja membawa pisau belati, karena efektifnya untuk membunuh itu adalah pisau daripada parang.
“Karena kalau pergi ke ladang orang pasti membawa parang bukan pisau,” ujar Dedi.
Dedi menduga kuat pembunuhan itu ada unsur dendam, karena dari informasi yang didapat antara pelaku dan korban punya masalah pribadi yang pernah di mediasi dan di damaikan di Kantor Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo.
“Pembunuhan ini kami duga kuat sudah direncakan pelaku, apalagi pertama kali yang ditusuk pisau adalah bagian belakang punggung korban sebelah kiri. Kami juga menduga dilakukan pelaku secara diam-diam,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan Dedi, dari keterangan saksi berinisial SPS. Setelah dia mendengar suara orang minta tolong dan memanggil namanya.
Setelah SPS lari ke arah suara tersebut, dia melihat pelaku menusuk korban pada bagian dada sebanyak dua kali, yakni dada sebelah kanan dan dada sebelah kiri.
“Saat korban sudah tak berdaya, saksi melihat pelaku menusuk korban sebanyak dua kali pada bagian dada sebelah kanan dan sebelah kiri,” tuturnya.
Menurut Dedi, lokasi awal korban di tusuk pisau dengan lokasi korban ditemukan tewas berjarak lebih kurang 20 meter. Ini menandakan saat korban pertama kali ditusuk pada bagian punggung. Korban sempat berlari menyelamatkan diri untuk meminta pertolongan kepada saksi yang merupakan anggota korban.
Namun, pelaku terus mengejar korban, karena korban tak berdaya pelaku kembali lagi menusukan pisau ke tubuh korban hingga tewas di tempat kejadian.
“Seharusnya pasal yang diterapkan kepada pelaku adalah Pasal 340, yakni pasal pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” ungkap Dedi.
“Bukan Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 338 yang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.
Ditambahkan Dedi, besok hari, Jumat (9/6/3023) dirinya bersama keluarga korban akan berkunjung dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sekaligus memberikan opini hukum atas kejadian tersebut.
( Nur kennan Tarigan)