BkAM (badan kerja sama antar mukim) datangi kabag hukum kota Subulussalam untuk mengusulkan payung hukum untuk mukim se kota subulussalwm
Subulussalam Detiknasional com.6/06/2023
Dengan banyaknya permssaalahan sengketa adat di kota Subulussalam ini,para mukim sekota Subulussalam mendatangi kantor walkot dengan menjumpai Supardi SH,sebagai kabag hukum di pemerintahan kota Subulussalam.
Para mukim sepemko mengusulkan agar,Bisa di buatkan QANUN mukim,untuk jadi landasan penyelesiayan hukum adat yang ada di kota Subulussalam ini,dan agar bisa memajukan pembangunan kota Subulussalam ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Supardi SH sebagai kabag hukum menyambut para mukim dengan senang hati,dan menerima apa yang di usulkan oleh para mukim se kota Subulusslam,dan nanti akan berkordinasi dengan walikota nantinya,dan akan berkordinasi juga dengan biro hukum di propinsi aceh mengenai QANUN mukim,agar bisa kita terbikan nantinya di kota Subulussalam ini.
Masi Supardi SH,Agar bisa nantinya para mukim di kota Subulusslam ini bisa menyelesaikan sengketa adat dengan adanya QANUN dan payung hukumnya yang jadi pegangan pada mukim nantinya ungkap Supardi SH,dan muda mudahan DPRK Subulussalam bisa mensetujui masaalah anggaran pembuatan QANUN mukim nantinya.
(Salman)