Satgas Yonif Raider 200/BN Bantu Pemasangan Tiang Listrik

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 2 Juni 2023 - 00:42 WIB

40157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Yalimo Papua. Nasionaldetik.com – Dalam rangka membantu kesulitan masyarakat sekitar, Satgas Yonif Raider 200/BN memberikan bantuan pemasangan tiang listrik dan mengalirkan arus listrik di kantor dan perumahan Distrik Elelim, Kab. Yalimo, Papua Pegunungan, Kamis (1/06/2023).

Bantuan pemasangan instalasi listrik ini bermula dari kegiatan rutin komunikasi sosial (Komsos) dimana Danpos berbincang-bincang dengan Kepala Distrik Elelim Bapak Luki Kepno yang mengeluhkan aliran listrik yang ada wilayah Distrik Elelim belum stabil.

Hal tersebut menjadi kendala dalam kegiatan administrasi distrik. Selanjutnya, Kepala Distrik berkoordinasi dengan Danpos agar dibantu pemasangan tiang listrik dengan bergotong royong.

Setelah kegiatan, Bapak Luki Kepno selaku Kepala Distrik mengucapkan terima kasih kepada anggota Pos Elelim atas bantuan pemasangan tiang listrik dan mengalirkan listril sehingga kantor distrik bisa melakukan aktivitas di malam hari tanpa terkendala.

Baca Juga :  Tumbuhan Keakraban & Kemanunggalan TNI dengan Rakyat, Babinsa Teras Laksanakan Komsos

“Terima kasih pak Danpos karena sudah membantu pemasangan tiang listrik dan mengalirkan arus listrik di wilayah Distrik Elelim,” katanya.

(Edi/Penerangan Satgas Yonif Raider 200/BN)

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Sumut Bersinar di IPPAFest 2025: Raih Dua Penghargaan Bergengsi
Ketahanan Pangan Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas, Kalapas Narkotika Samarinda Nikmati Hasil Panen Bersama Warga Binaan
AIPDA Destian Ady Prayogo, S.H. Gelar Konseling dan Trauma Healing untuk Korban Tanah Bergerak di Desa Mendala
Borong Penghargaan, Kanwil Ditjenpas Sumut Mendapatkan 2 Piagam Sekaligus di Penutupan IPPAFest 2025
Rutan Perempuan Kelas II A Medan Gelar Razia Insidentil untuk Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif
Produk Karya Hasil Warga Binaan Rutan Kelas 1 Medan Habis Terjual di IPPAFEST 2025
Kalapas Pancur Batu Ikut Serta Hadir dan Berpartisipasi Dalam Pameran IPPAfest di Jakarta
Kasus Curanmor Keduanya dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Tag :