Mojokerto, Nasionaldetik.com – (LKH) Barracuda menyayangkan Hadi Gerung Sebut Bupati Ikfina Kurang Faham Tata Kelola Keuangan Desa
Kabag Pembangunan Setdakab Mojokerto saat memberikan tanggapan
Menanggapi hal tersebut, Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto, Yurdiansyah menerangkan, BK Desa tahun 2023 ini masih kurang greget dalam mengajukan pencairan dikarenakan mungkin belum terbiasa dengan sistem E-BK. Selasa (30/05/23)
Makanya, camat diminta melakukan pembinaan. Jika belum jelas bisa konsultasi ke camat atau ke bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto, jelas Yurdiansyah,
Hadi Gerung Sebut Bupati Ikfina Kurang Faham Tata Kelola Keuangan Desa
Puluhan Anggota LKH Barracuda mengawal jalannya audiensi
Lebih lanjut dikatakannya, sampai saat ini, sudah semakin banyak desa yang menyusun berkas pencairan walaupun ada beberapa yang kurang dan dalam proses penyempurnaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tahun 2023, ada 193 kegiatan BK Desa yang tersebar di 146 desa dengan total anggaran Rp 63,5 miliar. Harapan kami, desa lebih proaktif untuk koordinasi dengan camat atau kami di bagian pembangunan jika ada kesulitan atau ada kendala, terang Yurdiansyah.
Masih kata Yurdiansyah, di juknis itu disebutkan pengadaan barang dan jasa mengikuti Perbup Mojokerto nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara belanja barang dan jasa di desa.
Untuk sanksi di desa, teman-teman Inspektorat yang bisa menjawab. Beliau yang mengerti. Cuman di kami mereka harus melaksanakan apa yang sudah ada di Juknis BK Desa tersebut, ungkap Yurdiansyah.
Lebih lanjut dikatakannya, jikalau SPJ ditemukan Inspektorat ternyata menimbulkan kerugian negara maka pihak desa harus mengembalikan ke kas daerah.
Terkait kegiatan teman-teman Barracuda menyebar angket ke 196 Desa Penerima BK Desa tahun 2022, kami belum mengetahui seperti apa. Yang jelas jika ada kegiatan bersifat kajian bisa koordinasi dengan OPD di dinas tersebut dan teman-teman Bakesbangpol yang bisa menjawab. Hal ini akan informasikan kepada pihak terkait,
Hadi Gerung Sebut Bupati Ikfina Kurang Faham Tata Kelola Keuangan Desa
LKH Barracuda menyayangkan sikap Bupati Mojokerto terhadap Pelaksanaan BK Desa
Menanggapi hal tersebut, Hadi Gerung menegaskan, terkait pelaksanaan BK Desa tahun 2023, Bupati Mojokerto kurang paham dan kurang cakap tentang tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan desa yang baik dan benar.
Adapun beberapa parameternya adalah Bupati Mojokerto kurang belajar dari permasalahan yang muncul terkait pelaksanaan BK Desa dari tahun-tahun sebelumnya, pesan Hadi Gerung,
Menurut Hadi Gerung, pelaksanaan BK Desa di Kabupaten Mojokerto selama ini selalu meninggalkan permasalahan yang mendasar dan hampir sama dari tahun ke tahunnya.
Selama ini masih sangat kurang analisa dan kajian yang mendasar dan menyeluruh untuk dijadikan uji kelayakan teknis dalam menentukan desa mana yang berhak menerima beserta besaran anggaran yang layak dikucurkan, tegas Hadi Gerung.
Lebih lanjut dikatakannya, analisa kelayakan teknis yang dijadikan pedoman dalam menentukan desa penerima BK Desa beserta bantuan yang diterima tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat secara luas.
Bupati Mojokerto tidak memiliki database yang akurat untuk dijadikan pedoman dan evaluasi akan keberhasilan BK Desa di Kabupaten Mojokerto dari tahun ke tahun, tandas Hadi Gerung.
Lebih jauh dikatakannya, masih besarnya aspek kolusi dan nepotisme atau patut diduga penyalahgunaan wewenang atau rezim yang dijadikan pedoman dalam menentukan desa penerima BK Desa beserta besaran bantuan yang diterima.
Rendahnya fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap desa penerima BK Desa jadi salah satu bal yang mendasar. Pelaksanaan BK Desa jauh dari rasa adil dan bijaksana serta merata. Mengingat banyak desa yang seolah-olah dianaktirikan oleh Bupati Mojokerto terkait pelaksanaan BK Desa dari tahun ke tahun, ujar Hadi Gerung.
Masih kata Hadi Gerung, pelaksanaan BK Desa selama ini kurang transparan, terbuka dan akuntabel terhadap setiap aspek masyarakat. Pelaksanaan BK Desa selama ini tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur tegas dalam peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang atau jasa di desa.
Pelaksanaan BK Desa selama ini tidak sesuai dengan peraturan yang diatur dalam peraturan Bupati nomor 1 tahun 2022 tentang cara pengadaan barang atau jasa di desa. Pelaksanaan sistem E-BK Desa yang diterapkan Bupati Mojokerto untuk BK Desa tahun 2023 saat ini bukanlah solusi tepat untuk mengatasi permasalahan BK Desa yang selama ini terjadi dan kerap muncul, ungkap Hadi Gerung.
Seharusnya, lanjutnya, Bupati Mojokerto mengedepankan terlebih dahulu fungsi pembinaan dan evaluasi pengawalan terkait asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Seharusnya Bupati Mojokerto mengedepankan terlebih dahulu dalam melakukan edukasi secara terstruktur dan sistematis serta berkesinambungan kepada desa-desa penerima BK Desa ataupun calon penerima BK Desa agar patuh dan memahami serta mampu melaksanakan BK Desa, terang Hadi Gerung.
Hal tersebut agar sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan lembaga kebijakan dan pengadaan barang atau jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang atau jasa di desa dan peraturan Bupati Mojokerto nomor 1 tahun 2022 tentang cara pengadaan barang atau jasa di desa, tambah Hadi Gerung.
Menurutnya, jadi dapat disimpulkan bahwa apabila dalam perencanaan pelaksanaan BK Desa tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Maka dapat dipastikan bahwa pelaksanaan BK Desa tersebut tidak akan sesuai maksud dan tujuan yang sudah ditetapkan.
Dan dapat dipastikan pula bahwa BK Desa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Apabila Bupati Mojokerto tidak memenuhi hal-hal pokok diatas maka dapat dipastikan potensi kebocoran dan kerugian negara besar kemungkinan terjadi. Dan patut diingat, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidananya tindak pelaku pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 4 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, (Edi/Red)