Ayah Tiri Bejad, 2 Anak Tiri Dibawah Umur di Garap Berulang-ulang Hingga Hamil

- Redaksi

Rabu, 31 Mei 2023 - 13:31 WIB

40135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batam, Nasionaldetik.com – Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, S.H., S.I.K. menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur yang di damping oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah, S.H. bertempat di Mapolsek Nongsa. Rabu (31/05/2023)

Pelaku yang di amankan inisial S (34 Tahun) pelaku merupakan ayah tiri kedua korban yang berumur 14 tahun dan 16 tahun. Pelaku ditangkap dirumahnya Perum Bida Asri Kel. Batu Besar Kec. Nongsa – Kota Batam pada tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 18.30 Wib.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, S.H., S.I.K. menjelaskan kronologis kejadian Kepada Korban Mawar (16 Tahun) pelaku atau ayah tiri korban pertama kali melakukan perbuatan cabulnya pada bulan Juni tahun 2018 yang mana pada saat itu di rumah pelaku tepatnya di kamar korban, yang mana pada saat memasuki kamar mawar sedang tidur bersama kedua adiknya, pada saat itu mawar sedang tidur dengan posisi telentang dan menghadap kesamping kemudian pelaku membuka pakaiannya dan pakaian korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban sehingga korban terbangun dan melawan. Lalu korban mengatakan kepada pelaku “jangan lakukan itu sama aku, ayah!” dengan suara yang kecil dikarenakan ada kedua adik nya yang sedang tidur. Kemudian pelaku tetap diam dan melanjutkan perbuatan pelaku tersebut, Kemudian pagi harinya pelaku memberikan uang sebesar Rp. 25.000, untuk jajan anak saya, dan pelaku mengatakan kepada korban “jangan kasih tau sama mamak kamu ya!”. Pelaku melakukan perbuatan tersebut terus menerus pada saat ibu korban atau istri pelakuy tidak ada dirumah.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan Bidhumas Polda Jatim Gelar Penguatan Operator Sihumas Jajaran

Kemudian kepada korban melati yang berumur (14 tahun) pertama kali pada bulan Mei tahun 2021 yang dilakukan di rumah pelaku, dikarenakan pada saat itu korban mawar sedang berada dipondok panti asuhan hingga pada malam hari pelaku mendatangi kamar korban melati dan pada saat itu pelaku melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban melati sehingga korban terbangun dan mengatakan “ngapain ayah?!!” kemudian pelaku ditendang pada bagian perut kemudian pelaku terkejut dan langsung keluar dari kamar korban.

Setelah itu dua hari setelah kejadian pelaku datang kembali ke kamar korban pada malam hari, dan melakukan aksi cabulnya sehingga korban terbangun dan langsung mendorong badan pelaku sampai terjatuh, kemudian korban teriak memanggil ibunya dengan berkata “mama, mama, mama!” namun ibu korban tidak mendengar, selanjutnya pelaku langsung pergi meninggalkan kamar korban melati. kejadian tersebut tersangka mulai rutin melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak tersangka tersebut, minimal seminggu sekali, hingga terakhir pelaku melakukan perbuatan tersebut pada bulan Maret tahun 2023. Ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, S.H., S.I.K.

Baca Juga :  Polres Tebingtinggi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu Dan 30 Ribu Ekstasi, Ratusan Ribu Jiwa Selamat

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, S.H., S.I.K. menjelaskan kejadian ini terungkap pada saat tante korban yang merupakan saudara ibu korban mendengar keluh kesah korban yang mengadu bahwa pelaku S atau ayah tirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban, aksi cabul di lakukan berulang- ulang dari tahun 2018 hingga 2023. Akibat dari perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut, salah satu di antara korban hasil testpacknya positif hamil.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah tirinya ancaman pidana penjaranya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang di langgarnya. Ucap Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, S.H., S.I.K. (Edi/Drm/Red))

Berita Terkait

Unit Intel Kodim 0208/Asahan Gerebek Barak Narkoba di Desa Sijawi-Jawi, 19 Orang Diamankan
Berkontribusi di Berbagai Bidang, Anggota Polres Kendal Dapat Apresiasi
Polres Mojokerto Kota Berhasil Tangkap Anggota Gangster Casper yang Rampas Motor 3 Remaja
Resmi berganti, AKBP Ike serahkan tongkat kepemimpinan Polres Semarang ke AKBP Ratna.
Kasus Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia di Bodeh Terungkap, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama , Resmi Menjabat Sebagai Kapolres Tegal Kota
AKBP Eka Baasith Resmi Jabat Kapolres Kebumen
Upacara Hari Kesadaran Nasional Polres Kendal: Tingkatkan Pelayanan dan Sinergitas dengan Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Polsek Munte Lakukan Razia Tindak Pidana Perjudian di Desa Munte dan Sarinembah

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:21 WIB

Diberitakan Menjadi Sarang Narkoba Ekstasi dan Heroin, Satnarkoba Polres Tanah Karo Grebek Cafe Amakot 

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:58 WIB

Kegiatan Program Kodim 0205/Tanah Karo Tahap Uji Coba Makan Bergizi Gratis Minggu Ke-III Bulan Januari 2025,

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:06 WIB

Rutan Kabanjahe Gelar Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2025, Komitmen Bersama Bangun Zona Integritas WBK dan WBBM

Rabu, 22 Januari 2025 - 03:40 WIB

Polres Tanah Karo Gencarkan Cooling System Jelang Pelantikan Bupati

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:46 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Tigabinanga

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:39 WIB

Bhabinkatibmas Polsek Payung Berpartisipasi Dalam Rapat RKPD Desa Susuk, Kecamatan Tigaderket

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:32 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Gencarkan Cooling System Jelang Pelantikan Bupati

Berita Terbaru