Tercatat ada Sekitar 2 miliar rupiah lebih sudah berhasil di sita dari total 14 miliar rupiah lebih nilai yang harus dikembalikan kepada negara, Senin (29/05/2023).
“Untuk 12 Aset terpidana diantaranya 7 aset tanah, 5 aset kendaraan bermotor dan roda empat. Dengan total uang sebesar Rp 2.903.573.572.000 dari total uang pengganti terpidana masykur sebesar lebih dari Rp 44 miliar ,” terang Kajari Jombang Tengku Firdaus.
Kekari telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, atas kasus ini yaitu MB(58) dan SD(62). Dalam perkembangan penyidikan masih dalam pemberkasan berkas perkara oleh Jaksa Penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada saat proses penyidikan, satu tersangka SD(62) mengembalikan uamg sebesar 200 juta rupiah pada penyidik untuk dititipkan sebagai barang bukti, ” terang Firdaus.
Meskipun sudah melakukan penetapan 2 orang tersangka dan belum ditahan. Penyidik mengaku tidak ada kendala, namun pada saat penyidikan beberapa tim ahli yang dibutuhkan tidak bisa hadir.
“tinggal pemberkasan saja sebenarnya, semoga dalam waktu dekat ini bisa selesai. Kita lihat nanti perkembangannya,” jelasnya.
Kita himbau inti delik dalam perkara korupsi adalah untuk mengembalikan kerugian negara sebesar-besarnya. Proses pengungkapan korupsi ini kan bagaimana kita memulihkan keuangan negara.
“Kita menghargai etikat baik dari salah satu tersangka yang memgembalikan, nanti jadi bahan pertimbangan buat kita, dan proses harus tetap berjalan,” lanjut Firdaus.
Kasus Ketiga menurut Firdaus, melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pada proyek rabat beton di kabupaten Jombang. Dugaan Korupsi bersumber dari dana hibah tahun anggaran 2021 anggaran Provinsi Jawa Timur. Tahap penyidikan salah satu saksi telah menitipkan pada jasa penyidik uang sebesar Rp 51.500.000.
“Proses penyidikan masih berjalan dan menggandeng ahli untuk menghitung kerugian negara. Belum menetapkan tersangka, masih penyidikan umum. Nanti setelah selesai akan mengadakan diskursus untuk penetapan tersangka,” pungkasnya. (Edi/Red)