Tanggamus Lampung, Nasionaldetik.com – Adi Putra Amril, S.H. ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) secara resmi melakukan pelaporan ke kejaksaan negeri tanggamus dan inspektorat tanggamus menyangkut pelaksanaan anggaran dana desa di pekon teluk brak dan way asahaan. Senin (29/05/23)
Adi Putra mengatakan kepada awak media ,”melaporkaan permasalahan perawatan dan pengadaan ACCU PLTS di pekon teluk berak ADD tahun 2020-2021 dan pekon way asahan ADD tahun 2019-2021,” Tegasnya
Hasil observasi tim investigasi dan observasi YPPKM, bahwa ditemukan beberapa hal penyimpangan dan penyelewengan, dimana pengadaan ACCU dilakukan dengan barter ACCU dari pekon way nipah yang memiliki ACCU yg kondisi bagus di tukar dengan ACCU yang ada di pekon teluk brak dan way asahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari program tersebut ditaksir kerugian negara sekitar 300-500 juta. Beberapa hal perbuatan melawan hukumnya adalah sebagai berikut:
1. Terjadi persekongkolan Jahat antara pekon way nipah, way asahan dan teluk brak kecamatan pematang sawah.
2. Proses pembelian ACCU tidak sesuai prosedur yang ada dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
3. Pembelian ACCU PLTS harusnya
Barang yang baru bukan barang bekas,
maka dari itu kami dari YPPKM mendorong kepada kejaksaan negeri tanggamus dan Inspektorat kabupaten tanggamus untuk segera proses kasus tersebut tanpa pandang bulu.
YPPKM akan terus memantau dan mendesak inspektorat dan kejaksaan negeri kabupaten tanggamus permasalahan PLTS ini, kami tidak mau permasalahan PLTS mandek atau tidak ada kemajuan, hal tersebut demi kepentingan masyarakat di pekon teluk brak dan Way Asahan, hukum harus tegak lurus serta tajam ke atas.
(Yang